RPP Keterbukaan Informasi Publik Mulai Dibahas
Berita

RPP Keterbukaan Informasi Publik Mulai Dibahas

Draf RPP yang disiapkan Pemerintah juga mengatur pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik.

Mys
Bacaan 2 Menit
RPP Keterbukaan Informasi Publik Mulai Dibahas
Hukumonline

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengamanatkan pembentukan dua Peraturan Pemerintah (PP). Pertama, PP tentang jangka waktu pengecualian terhadap informasi yang dikecualikan, biasa disebut retensi. Kedua, PP tentang tata cara pembayaran ganti rugi oleh badan publik negara.

 

Dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan Smart FM pekan lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pihaknya akan menyelesaikan penyusunan PP tersebut secepatnya mengingat UU KIP resmi berlaku per 1 Mei 2010 mendatang. Meskipun menyadari belum semua badan publik siap, payung hukum untuk pelaksanaan UU KIP harus sudah disiapkan secepatnya.

 

Betapa tidak, UU KIP hanya memberi waktu dua tahun bagi Pemerintah dan Komisi Informasi menyiapkan regulasi teknis dan sosialisasi. Pasal 64 ayat (2) UU KIP merumuskan: “Penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan Undang-Undang ini harus rampung paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”. UU KIP diundangkan pada 30 April 2008, sehingga batas waktu dua tahun dimaksud berakhir pada 30 April 2010 mendatang.

 

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu ternyata sudah disusun dan Rabu (17/3) ini dibahas bersama Kementerian Kominfo dan Komisi Informasi Pusat. Bertempat di sebuah hotel di kawasan Bekasi, pembahasan dilakukan terhadap draft RPP yang berisi dua puluh dua pasal. Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan yang dipimpin Pelaksana Tugas Dirjen SKDI Kementerian Kominfo, Bambang Subiantoro, ini, antara lain mengenai retensi dan posisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Tetapi pembahasan belum final,” kata Usman Abdhali Watik, komisioner Komisi Informasi Pusat yang hadir dalam pembahasan.

 

Berdasarkan bocoran informasi yang diperoleh hukumonline, kedua PP yang diamanatkan UU KIP akan digabung menjadi satu. Dengan kata lain, Pemerintah akan menerbitkan satu PP pelaksanaan UU KIP. Pola regulasi seperti ini pernah diterapkan Pemerintah pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan pelaksanaan dalam bentuk PP dari UU ini disatukan menjadi PP No. 37 Tahun 2007.

 

RPP Pelaksanaan UU KIP sejatinya hanya mengatur retensi dan tata cara pembayaran ganti rugi. Namun berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, RPP ini memperluas pengaturan sehingga memuat juga aturan tentang pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, pengklasifikasian informasi yang dikecualikan, kedudukan dan tugas PPID, dan pembebanan pidana denda. Pengaturan yang lebih luas diperlukan agar UU KIP bisa diimplementasikan dengan baik.

Tags: