Pembela HAM Butuh Perlindungan
Berita

Pembela HAM Butuh Perlindungan

RUU Pembela HAM masuk Program Legislasi Nasional. Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Butuh masukan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Foto:Sgp.
Foto:Sgp.

Para pembela hak asasi manusia atau yang bisa disebut human right defenders, adalah orang-orang yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia itu sendiri. Mulai dari upaya kriminalisasi hingga ancaman kekerasan fisik dan psikis. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkali-kali menerima pengaduan tentang kekerasan terhadap pembela HAM.

 

Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, menilai peraturan perundang-undangan Indonesia masih memberi celah untuk menghukum para pembela tadi dalam konteks aktivitas mereka mengadvokasi HAM masyarakat. Yang sering dipakai adalah pasal-pasal pencemaran nama baik. Selain itu, Ifdhal menganggap Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa digunakan untuk membatasi ruang gerak human rights defender.

 

Komisioner Komnas HAM M. Ridla Saleh berpendapat para pembela HAM memiliki masalah spesifik dan membutuhkan penanganan yang spesifik. Penanganan yang spesifik dibutuhkan agar para pembela HAM tak dikriminalkan begitu saja karena aktivitas mereka mengadvokasi masyarakat. Karena itu, Komnas HAM berencana membentuk desk tersendiri untuk Pembela HAM.

 

Namun, desk khusus tidak dimaksudkan untuk melembagakan pembela HAM menjadi satu profesi. “Bukan institusionalisasi, tapi desk HRD ini dibentuk secara kontekstual karena treatment terhadap human right defender sangat spesifik,” terang Saleh.

 

“Hampir seluruh kasus yang masuk ke dalam Komnas HAM yang bersifat massal, selalu ada unsur human right defender.” lanjut Ridla. Komnas HAM sebagai institusi negara yang memiliki fungsi penegakan HAM ingin menempatkan pembela HAM dengan respon dan penanganan yang lebih adil dan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi.

 

Wakil Direktur Human Right Working Group, Chairul Anam berpandangan melindungi pembela HAM tidak hanya melindungi tubuh dan fisik, tetapi juga gagasan. Karena, gagasan yang dimiliki melindungi nasib dan kepentingan bangsa. “Human right defender menyumbangkan jauh lebih besar soal demokratisasi dan hak asasi manusia di Indonesia daripada aparatur negara,” ujar Anam.

Tags: