Bonaran Situmeang Tolak Diperiksa KPK
Utama

Bonaran Situmeang Tolak Diperiksa KPK

Bonaran berdalih di balik beberapa peraturan perundang-undangan yang melarang advokat membeberkan kerahasiaan kliennya.

Inu
Bacaan 2 Menit
Bonaran menolak bersaksi untuk Anggodo. Foto: Sgp
Bonaran menolak bersaksi untuk Anggodo. Foto: Sgp

Bonaran Situmeang menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Bonaran diperiksa untuk menjadi saksi tersangka Anggodo Widjojo. "Tidak boleh bersaksi untuk kepentingan klien, itu perintah undang-undang," tandas Bonaran di kantor KPK, Senin (15/2).

 

KPK menyangka Anggodo dengan percobaan penyuapan pada pimpinan KPK (pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor) dan menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi (pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor).

 

Pendapat Bonaran dibenarkan Djonggi M Simorangkir, Ketua DPP Ikadin bidang HAM. Dia mendampingi Bonaran untuk menyampaikan surat penolakan diperiksa KPK. Surat Bonaran ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK yang diterima di bagian penerimaan surat.

 

Bonaran menyatakan sejak 27 Juli 2009, dirinya mendampingi Anggodo sebagai pelapor, saksi, dan tersangka di Mabes Polri dan KPK. Terhitung sejak tanggal itu, ujar Bonaran, dirinya dan Anggodo memiliki hubungan dengan Anggodo sebagai pengacara dan klien. "Berarti dalam menjalankan tugas profesi tersebut terikat Kode Etik Advokat dan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

 

Dia menguraikan, berdasarkan pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat disebutkan, advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dan klien.

 

Bonaran juga merujuk Pasal 19 Ayat (1) UU Advokat yang menyebutkan, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari klien karena hubungan profesi, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Tags:

Berita Terkait