‘Dipaksa’ Mundur, Kepala Dinas Judicial Review UU Pemda
Berita

‘Dipaksa’ Mundur, Kepala Dinas Judicial Review UU Pemda

Bila calon Walikota incumbent tak perlu mundur dari jabatannya secara permanen, lalu mengapa selevel kepala dinas harus mundur dari jabatannya ketika akan mencalonkan diri sebagai walikota?

Ali
Bacaan 2 Menit
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung  uji UU Pemda <br> ke MK. Foto: Sgp
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung uji UU Pemda <br> ke MK. Foto: Sgp

Herman HN berada dalam posisi dilema. Niatnya untuk maju sebagai calon walikota Bandar Lampung bisa berakibat hilangnya jabatan yang ia emban saat ini, yakni sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Lampung. UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah mensyaratkan agar Herman mundur sebagai Kadis Pendapatan Daerah bila ingin maju dalam Pemilukada Kota Bandar Lampung.

 

Pasal 59 ayat (5) huruf q UU itu menyebutkan ‘Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan: surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’.

 

Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, Herman menguji pasal ini ke Mahkamah Konstitusi. “Pasal ini bertentangan dengan asas uniformity yang mengharuskan perlakuan sama bagi setiap orang,” ujar kuasa hukum Herman, Sri Tur Andayani di ruang sidang MK, Rabu (3/2). Pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

 

Dalam permohonan disebutkan, telah terjadi perlakuan tidak sama antara pejabat struktural dengan pejabat lainnya. Pasal 59 ayat (5) huruf f menyebutkan Pejabat negara non-struktural hanya dibebani membuat surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri apabila terpilih sebagai kepala daerah.

 

Artinya, pejabat negara non-struktural itu akan tetap menyandang jabatannya selama tahapan pilkada dan baru mengundurkan diri apabila terpilih. Sedangkan, calon kepala daerah dari pejabat struktural pada saat pendaftaran sudah harus menyatakan mengundurkan diri dan tidak menyandang jabatan lagi.

 

“Bahwa ketentuan pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri jelas-jelas telah membuat perlakuan tidak sama terhadap pemohon sebagai pejabat struktural dan menghambat hak konsitusional pemohon secara pribadi sebagai warga negara Indonesia,” demikian argumentasi Herman dalam permohonannya.

Tags: