Saat Karyawan Tak Kantongi Perjanjian Kerja Tertulis
Berita

Saat Karyawan Tak Kantongi Perjanjian Kerja Tertulis

Meski UU Ketenagakerjaan menyatakan perjanjian kerja bisa secara lisan, namun praktiknya buruh berada dalam posisi yang sulit jika tak memiliki kontrak kerja tertulis. Perusahaan bisa dengan sepihak memutuskan hubungan kerja dengan berbagai alasan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Saat Karyawan Tak Kantongi Perjanjian Kerja Tertulis
Hukumonline

Lantaran dipecat sepihak dengan dalih sepi order, 15 karyawan Faurina Fashion menuntut uang pesangon di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta. Lima belas karyawan itu diantaranya Daswono, Wahyudin, Solikan, Suyanto, Saripin Mudianto, Misno Rianto, yang seluruhnya berprofesi sebagai penjahit di perusahaan produksi pakaian muslimah bermerek Faurina di bilangan Jelambar, Jakarta Barat.

 

Dalam persidangan perdana yang dipimpin Dasniel, pihak perusahaan tak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas. Karenanya, majelis akan kembali memanggil perusahaan dalam persidangan Kamis pekan depan (10/12).  

 

Daswono dkk didampingi tim advokasi dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM). Salah satu kuasa hukum Liza Elfitri menuturkan awalnya pada 31 Januari 2009 pemilik perusahaan berniat meliburkan Daswono dkk dengan alasan sepi order. Namun Daswono dkk –yang telah memiliki masa kerja berkisar 2 hingga 9 tahun- bersedia diliburkan dengan catatan tetap diberikan uang makan tanpa gaji mingguan sebesar Rp300 ribu per minggu.      

 

Keesokan harinya, tiba-tiba tanpa ada penjelasan apapun dari perusahaan, Daswono dkk langsung diberhentikan secara lisan mulai hari itu juga. Saat yang bersamaan awalnya perusahaan tak bersedia memberikan uang pesangon dan hak-hak lainnya sebagai akibat PHK.

 

“Alasannya perusahaan berdalih mereka (Daswono dkk) tak pernah melamar pekerjaan disini dan kerjanya dengan sistem borongan, perjanjian kerja mereka dibuat secara lisan, sehingga mereka tak berhak mendapat apa-apa,” ungkap Liza, Kamis (3/12). “Saat sidang mediasi, perusahaan pun berdalih apa pernah perusahaan menerapkan jam kerja, adakah slip gaji, apa pernah dimintai absen. Bukankah semua itu harus disediakan perusahaan?” 

 

Alasan itu pun, kata Liza, diterima mediator Disnakertrans Jakarta Barat. Alhasil, Anjuran mediator tertanggal 2 Juli 2009 hanya menganjurkan perusahaan untuk membayar kompensasi sebesar Rp1 juta per orang. Padahal dalam konteks UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja tidak hanya tertulis, tetapi perjanjian kerja bisa secara lisan yang dapat melahirkan hubungan kerja.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait