Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia
Berita

Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia

Majelis hakim menilai putusan SIAC merupakan putusan arbitrase internasional sehingga tidak bisa dibatalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Putusan SIAC Tidak Bisa Dibatalkan di Indonesia
Hukumonline

Permohonan PT Bungo Raya Nusantara untuk membatalkan putusan Singapura International Arbitration Centre (SIAC) kandas. Sebelum pemeriksaan memasuki materi pokok perkara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keburu menyatakan diri tidak berwenang. Dalam putusan sela yang dibacakan Rabu (18/11), majelis hakim beralasan putusan SIAC dalam perkara PT Bungo versus PT Jambi Resources adalah putusan arbitrase internasional sehingga tidak bisa dibatalkan di pengadilan Indonesia.

Putusan majelis hakim itu sekaligus mengabulkan eksepsi kuasa hukum PT Jambi. Dalam eksepsi disebutkan, putusan arbitrase internasional hanya bisa diajukan di negara atau berdasarkan hukum dimana putusan dijatuhkan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berwenang mengadili permohonan pembatalan arbitrase. Seharusnya di Singapura, tempat SIAC berkedudukan.

 

Penilaian majelis hakim bahwa putusan SIAC sebagai putusan internasional itu merujuk pada Pasal 1 angka 9 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Definisi putusan arbitrase internasional menurut pasal itu adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan diluar wilayah hukum RI, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan menurut ketentuan hukum RI dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.

 

Dalam perkara PT Bungo dan PT Jambi, putusan itu dijatuhkan di Singapura pada 6 Agustus 2009. Putusan itu kemudian dikoreksi 10 Agustus 2009 di Singapura.

 

Majelis hakim menilai antara penggugat dan tergugat diikat ketentuan arbitrase yang telah diputus di Singapura dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PT Jambi selaku pihak yang dimenangkan telah mengajukan permohonan aanmaning untuk mengeksekusi putusan itu. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Usman lalu menelurkan penetapan aanmaning No. 089/2009/Eks pada 12 Oktober 2009.

 

Pasal 70 UU Arbitrase tentang alasan-alasan permohonan pembatalan arbitrase hanya menyebutkan para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Tidak disebut permohonan pembatalan arbitrase internasional. Majelis hakim menyimpulkan bahwa permohonan pembatalan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase nasional. Bukan putusan arbitrase internasional.

 

Dalam bagian lain pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga mengutip teknis pedoman administrasi dan teknis peradilan perdata umum dan perdata khusus dari Mahkamah Agung. Dalam pedoman itu disebutkan yang dapat dimohonkan pembatalan putusan arbitrase adalah putusan arbitrase nasional sepanjang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 70-72 UU Arbitrase.

Halaman Selanjutnya:
Tags: