KPK Diwajibkan Bawa Bukti Rekaman ke Ruang Sidang MK
Berita

KPK Diwajibkan Bawa Bukti Rekaman ke Ruang Sidang MK

“Ini bukan lagi sekedar permintaan pemohon, tetapi sudah menjadi permintaan majelis hakim konstitusi,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar.

Ali
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Sgp)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Sgp)

Sidang pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, berlangsung secara maraton. Pasca mengeluarkan putusan provisi, MK kembali menggelar sidang yang mengagendakan keterangan ahli pada hari yang sama, Kamis (29/10).

 

Dalam sidang kali ini, hadir pula para Pelaksana Tugas dan Pimpinan KPK yang masih aktif -Mas Achmad Santosa dan M Jasin-. Kehadiran mereka tak disia-siakan oleh Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar yang memimpin sidang. Ia meminta agar Pimpinan KPK yang ada saat ini menyerahkan bukti rekaman yang berisi penyidikan kasus Bibit-Chandra ini merupakan rekayasa kepolisian dan kejaksaan.

 

Rekaman itu memang sempat membuat heboh beberapa hari belakangan ini. Transkrip rekaman tersebut yang beredar di media massa sempat menyebut Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Mantan Jaksa Agung Muda Intelejen Wisnu Subroto. Sayangnya, yang beredar baru sebatas transkrip, sedangkan rekaman aslinya masih dipegang oleh para pimpinan KPK saat ini.

 

Dalam sidang, kuasa Hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto sempat meminta agar pimpinan KPK menghadirkan rekaman tersebut ke ruang sidang MK. “Ada begitu banyak transkrip di media massa. Kami membutuhkan mana yang asli dan yang bukan,” ujar Bambang.

 

Awalnya, Pimpinan KPK masih enggan menghadirkan rekaman tersebut. Mas Achmad Santoso mengatakan akan berembuk terlebih dahulu dengan empat pimpinan KPK yang lain. Keputusan memang harus diambil secara kolegial. Termasuk untuk menghadirkan rekaman itu ke ruang sidang MK. “Kami meminta waktu untuk berembuk,” tuturnya.

 

Mukthie Fadjar kontan menolak permintaan tambahan waktu itu. Ia mengatakan sidang ini dilakukan secara cepat. Apalagi, kasus pidana yang dilakukan Bibit-Chandra masih terus disidik di oleh Mabes Polri. “Tadinya ini permintaan pemohon, tapi sekarang karena jabatannya, Mahkamah memerintahkan pihak terkait untuk menghadirkan bukti itu dalam persidangan,” tegas Mukthie. Ia memerintahkan bukti rekaman itu harus dihadirkan pada sidang selanjutnya, Selasa pekan depan.

Tags: