Sri Soemantri Terpilih Menjadi Ketua Komisi Konstitusi
Berita

Sri Soemantri Terpilih Menjadi Ketua Komisi Konstitusi

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Bandung Prof. (Emeritus) Sri Soemantri terpilih sebagai Ketua Komisi Konstitusi. Dalam pemungutan suara yang diikuti oleh 30 dari 31 anggota Komisi Konstitusi tersebut, Soemantri memperoleh suara yang nyaris mutlak, 27 suara.

Amr
Bacaan 2 Menit
Sri Soemantri Terpilih Menjadi Ketua Komisi Konstitusi
Hukumonline

 

Perdebatan para anggota Komisi Konstitusi tersebut termasuk pula soal perlu tidaknya Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR dilibatkan dalam pemilihan. Laode Ida, salah satu anggota Komisi Konstitusi menyarankan agar PAH I tidak dilibatkan dalam pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat bahwa Komisi Konstitusi diintervensi MPR.

 

Sementara, anggota Komisi Konstitusi lainnya Jawahir Thontowi menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika PAH I dilibatkan dalam penentuan pimpinan Komisi Konstitusi.

 

Tapi akhirnya, seluruh anggota Komisi Konstitusi menyepakati usulan dari Fajrul Falaakh agar MPR tidak dilibatkan dalam penentuan pimpinan Komisi Konstitusi.

 

Usulan Fajrul yang juga anggota Komisi Konstitusi agar pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi dipimpin oleh Soemantri dengan mempertimbangkan kesenioritasannya, juga disetujui seluruh anggota.

 

Selanjutnya, Ketua PAH I Jacob Tobing yang memimpin awal rapat tersebut mengalihkan kepemimpinan rapat kepada Soemantri yang dilakukan secara simbolik dengan penyerahan naskah risalah sidang MPR.

 

Mekanisme pemilihan

Perdebatan antar anggota Komisi Konstitusi kembali terjadi saat akan menentukan mekanisme pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi. Sebagian menginginkan agar pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi diserahkan kepada Soemantri untuk memilih empat orang yang dianggap cukup kompeten menjadi pimpinan Komisi Konstitusi. Sedangkan, sebagian yang lain menginginkan agar pemilihan dilakukan lewat pemungutan suara karena dinilai lebih demokratis.

 

Kemudian, seluruh anggota Komisi Konstitusi menyepakati pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi dilakukan lewat pemungutan suara. Dari 31 anggota Komisi Konstitusi, yang hadir pada rapat tersebut hanya 30 orang. Menurut Soemantri, salah satu anggota, Dr. Andi Muhammad Asrun berhalangan hadir karena yang bersangkutan masih berada di Jerman.

 

Hasil pemungutan suara, Sri Sumantri memperoleh 27 suara, Albert Hasibuan enam suara dan Ishak Latuconsina empat suara. Dengan demikian Sri Sumantri menjadi Ketua Komisi Konstitusi, sementara Albert dan Ishak menjadi wakilnya.

 

Sebelumnya, Sekretaris PAH I BP MPR Sofwan Chudori menyatakan bahwa keberadaan Komisi Konstitusi merupakan bukti kerendahan hati MPR, khususnya PAH I BP MPR, bahwa ada kekurangan dalam perubahan UUD 1945, baik perubahan pertama, kedua, ketiga, maupun keempat.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Konstitusi Soemantri menolak untuk berkomentar soal penilaian sebagian kalangan bahwa Komisi Konstitusi cuma berfungsi sebagai editor amandemen UUD 1945. Kepada pers ia beralasan bahwa pendapatnya mengenai hal tersebut akan didiskusikan dulu dengan pimpinan Komisi Konstitusi yang lain.

Dalam rapat pertama Komisi Konstitusi yang dilakukan di gedung MPR/DPR, pada Rabu (8/10), tersebut dipilih juga dua orang wakil ketua, sekretaris dan wakil sekretaris sebagai pimpinan Komisi Konstitusi. Wakil Ketua I dijabat oleh Dr. Albert Hasibuan, dan Wakil Ketua II oleh Ishak Latuconsina. Sedangkan Sekretaris dijabat oleh Dr. Sri Adiningsih, dan Wakil Sekretaris Dr. N.E. Fatima.

 

Proses pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi benar-benar diwarnai oleh perbedaan pandangan para anggota Komisi Konstitusi. Para anggota Komisi Konstitusi yang terdiri dari para pakar dari latar belakang pendidikan yang beragam itu sudah terlihat perbedaan pandangannya sejak menentukan mekanisme pemilihan pimpinan Komisi Konstitusi.

Tags: