Ifa Sudewi : Hakim Sudah Buat Terobosan
Terbaru

Ifa Sudewi : Hakim Sudah Buat Terobosan

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, saat ini sedang menggelar perhelatan besar untuk menyidangkan para terdakwa bom Bali. Persidangan yang mendapat sorotan dari dunia internasional ini menjadi tantangan terbesar bagi hakim agar menyidangkan kasus bom Bali sebaik-baiknya.

Bacaan 2 Menit
Ifa Sudewi : Hakim Sudah Buat Terobosan
Hukumonline

Sejak dipercaya menyidangkan kasus bom Bali, seluruh hakim PN Denpasar mendapatkan pelatihan khusus Perpu Terorisme. Salah satu hakimnya, Ifa Sudewi, yang menyidangkan kasus bom Bali terhadap terdakwa Imam Samudera, mengaku harus meluangkan waktu khusus untuk mempelajari secara serius pasal-pasal dalam Perpu Terorisme dan buku tentang jihad.

 

Menurut Ifa, ini pertama kalinya PN Denpasar menggunakan Perpu No. 1 dan Perpu No. 2 tahun 2000 tentang Terorisme. Karena itu, banyak pihak menunggu bagaimana Perpu Terorisme dipergunakan. "Apalagi Perpu Terorisme dibuat dalam kondisi yang serba cepat, darurat, sehingga akan banyak loophole. Jadi kami harus buat terobosan-terobosan," papar Ifa ketika ditemui hukumonline di Kuta, Bali.

 

Ibu dua putera ini juga mengaku mempersiapkan diri sebaik-baiknya menjadi hakim bom Bali. "Saya harus obyektif menjadi hakim. Untuk itu, saya mempelajari buku tentang Islam, khususnya tentang jihad. Saya ingin mengetahui apa motif di belakangnya." Berikut petikan wawancara Ifa Sudewi dengan hukumonline tentang pengalamannya menyidangkan kasus bom Bali :

 

Apakah ada terobosan-terobosan yang dibuat PN Denpasar atas kasus Bom Bali, mengingat ini kasus pertama yang menggunakan Perpu Terorisme?

 

Kami memang melakukan  terobosan,  seperti dengan menyamakan persepsi tentang pasal 28 I. Tapi kami melihat Pasal 28 j UUD 1945 bisa dijadikan pengecualian dari pasal 28 I, meski sebelumnya banyak pihak tidak setuju. Artinya, kami menganggap bahwa bom Bali sudah masuk extra ordinary crime.

 

Dan ini belum diputuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kalau  untuk kejahatan hak asasi manusia (HAM) kan sudah. PBB sudah ada statement kalau pelanggaran HAM adalah extra ordinary crime, sehingga asas retroaktif bisa diberlakukan.

 

Jadi, ini merupakan terobosan pertama?

 

Ya, kami menganggap korban yang ditimbulkan oleh terorisme menimbulkan kesengsaraan bagi manusia. Yaitu, dampak ekonominya demikian hebat,  dampak trauma yang dialami oleh para wisata mancanegara, dan dampak hankam di mana orang tidak merasa aman lagi. Namun, kejahatan terorisme kami anggap sebagai extra ordinary crime.

Tags: