Keppres Keadaan Darurat Militer di Aceh
Terbaru

Keppres Keadaan Darurat Militer di Aceh

Gagal berunding, Pemerintah RI akhirnya mengeluarkan Keppres No 28 Tahun 2003 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Keppres ini menyatakan seluruh wilayah NAD dalam keadaan bahaya dan darurat militer mulai berlaku sejak Senin, 19 Mei 2003, pukul 00.00 WIB.

Pusat Data Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Keppres Keadaan Darurat Militer di Aceh
Hukumonline

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 28 TAHUN 2003

TENTANG

PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DENGAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT MILITER DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang:

a.              bahwa rangkaian upaya damai yang dilakukan pemerintah, baik melalui penetapan otonomi khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pendekatan terpadu dalam rencana pembangunan yang komprehensif, maupun dialog bahkan yang dilakukan di luar negeri sekali pun, ternyata tidak menghentikan niat dan tindakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyatakan kemerdekaannya;

b.              bahwa dalam kondisi seperti itu, dan semakin meningkatnya tindak kekerasan bersenjata yang kian mengarah pada tindakan terorisme yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tidak hanya merusak ketertiban dan ketenteraman masyarakat, mengganggu kelancaran roda pemerintahan, dan menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan, tetapi semakin memperluas dan memperberat penderitaan masyarakat Aceh dan masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya;

c.              bahwa keadaan yang pada akhirnya dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut, dan secepatnya harus dihentikan melalui upaya-upaya yang lebih terpadu, agar kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan dapat segera dipulihkan kembali;

d.              bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang harus dilaksanakan Presiden untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan sesuai pula dengan kewenangan yang dimiliki Presiden berdasarkan Undang-undang tentang Keadaan Bahaya, serta setelah mendengar dan mempertimbangkan dengan seksama segala pandangan dan dukungan yang dinyatakan Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan Komisi I serta Komisi II DPR RI, sebagaimana diputuskan bersama sebagai kesimpulan dalam Rapat Konsultasi antara Presiden dengan seluruh Pimpinan DPR RI, Fraksi-fraksi dan kedua Komisi tersebut pada tanggal 15 Mei 2003, dan selanjutnya setelah mencermati perkembangan keadaan dan sikap Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada hari-hari terakhir setelah Rapat Konsultasi tersebut yang tidak menunjukkan perubahan ke arah perbaikan, dipandang perlu untuk menetapkan Keadaan Bahaya dengan tingkatan Keadaan Darurat Militer untuk seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

 

Mengingat:

1.              Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1), Pasal 10 dan Pasal 12 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;

2.              Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113);

Halaman Selanjutnya:
Tags: