Majelis Hakim PN Tangerang Jatuhkan Pidana Mati atas Ang Kim Soei
Berita

Majelis Hakim PN Tangerang Jatuhkan Pidana Mati atas Ang Kim Soei

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (13/1) akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa pemilik dua pabrik ekstasi, Ang Kim Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommy Wijaya. Ketiga tindak pidana yang didakwakan JPU dinyatakan terbukti.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim PN Tangerang Jatuhkan Pidana Mati atas Ang Kim Soei
Hukumonline

"Menyatakan bahwa terdakwa Ang Kim Soei alias Kim Ho alias...terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana, satu, memproduksi psikotropika golongan I secara terorganisasi. Dua, mengedarkan psikotropika golongan I secara terorganisasi. Tiga, tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika Golongan I secara terorganisasi. Memidana terdakwa dengan itu dengan pidana mati."

Demikian putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M. Hatta Ali, serta Gatot Supramono dan Wahyu Sektianingsih, masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan majelis hakim tersebut langsung disambut dengan tepuk tangan ratusan orang yang mengikuti jalannya persidangan.

Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum Roeskanedi, yang sebelumnya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan surat dakwaan yang dibuat secara kumulatif alternatif.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan bahwa beupa barang bukti berupa mesin pembuat pil ekstasi yang terdapat di Jl. K.H. Hasyim Ashari No.26 Cipondoh dan mesin penyulingan MDMA yang ada di Jl. Imam Bonjol No.79 A Karawaci, maupun barang bukti berupa 8.410 butir pil ekstasi yang belum sempat diedarkan, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Gatot Supramono, dinyatakan bahwa dakwaan kesatu primair, dakwaan kedua primair dan dakwaan ketiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua subsidair tidak perlu dibuktikan lagi.

Tidak ada hal yang meringankan

Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa. Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada satu pun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yang ditemukan selama persidangan.

Sebaliknya, dalam pembacaan putusan tersebut majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yang cukup banyak jumlahnya. Di antaranya, tidak pidana yang dilakukan terdakwa telah membawa kerugian bagi bangsa dan negara Indonesia, terutama para generasi muda.

Pabrik ekstasi terdakwa telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, yaitu sejak tahun 1999. Pabrik ekstasi milik terdakwa mampu memproduksi 42 ribu pil per jam, sehingga dengan demikian telah memakan banyak korban terutama generasi muda sebagai harapan bangsa. "Di Indonesia telah banyak korban yang meninggal akibat penyalahgunaan psikotropika golongan I," tegas Gatot.

Hal-hal lainnya yang oleh majelis hakim dianggap memberatkan terdakwa adalah seringnya memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga meyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, terdakwa telah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian, yaitu sejak kasus Burhan Tahar di tahun 1998.

Dikawal ketat

Usai pembacaan putusan, terdakwa Ang Kim Soei yang hari itu mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana panjang hitam langsung menyatakan akan naik banding saat ketua majelis hakim menanyakan tanggapan terdakwa atas putusan tersebut.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Syahrizal Damanik, ketika ditanyakan wartawan apakah dirinya kecewa dengan putusan yang merugikan kliennya tersebut, mengatakan bahwa dirinya mempersoalkan masalah itu. Ia mengemukakan bahwa pihaknya akan terus berjuang di pengadilan banding maupun kasasi.

Setelah persidangan selesai, Ang Kim Soei dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan yang sangat ketat. Pria warga negara Belanda kelahiran Fak Fak Irian tersebut dikawal oleh dua petugas polisi berpakaian preman dan memakai topeng hitam dengan senjata otomatis.

Selama persidangan berlangsung, pihak kepolisian menutup jalan utama menuju gedung PN Tangerang. Dan, arus lalu lintas ke arah tersebut dialihkan ke jalan lain. Sementara itu, ruas jalan di depan gedung PN Tangerang telah dibanjiri oleh massa dari berbagai elemen masyarakat.

Selain para simpatisan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) pimpinan pengacara Henry Yosodiningrat, puluhan warga Kota Tangerang juga membawa spanduk dan berorasi yang isinya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ang Kim Soei. Tidak ketinggalan, aksi tersebut juga diwarnai oleh kesenian etnis Tiong Hoa, Barongsai, yang juga mendukung vonis mati atas Ang Kim Soei.

 

Tags: