Merepotkan, Ide Pembentukan Peradilan Profesi Kedokteran
Berita

Merepotkan, Ide Pembentukan Peradilan Profesi Kedokteran

Pakar hukum pidana Harkrisututi Harkrisnowo menilai, ide Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk membentuk Peradilan Disiplin Profesi Kedokteran sebagai sesuatu yang akan menimbulkan banyak kerepotan. Selain tidak praktis, ide tersebut berpotensi mengundang kalangan profesi lain meminta peradilan khusus bagi profesinya.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Merepotkan, Ide Pembentukan Peradilan Profesi Kedokteran
Hukumonline

"Hati-hati kalau bicara soal membentuk peradilan baru, karena nanti semua profesi minta ada peradilan, kan repot kita. Lawyer nanti minta peradilan, akuntan minta peradilan, semuanya minta peradilan," ujar Harkristuti yang juga anggota Komisi Hukum Nasional (KHN).

Ide pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Kedokteran itu sendiri tertuang dalam RUU tentang Praktik Kedokteran (RUU PK) yang pembahasannya sedang dipersiapkan oleh Komisi VII DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif.

Harkristuti mengatakan, pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Kedokteran akan mengacaukan konsep-konsep yang sedang dibangun saat ini untuk menyederhanakan proses peradilan. Dengan adanya peradilan baru tersebut, jelasnya, ia mengkhawatirkan akan memperluas dan membuat rancu sistem peradilan terpadu (integrated justice system).

"Kalau bikin peradilan, berarti mereka akan masuk ke dalam integrated justice system, itulah keberatan saya. Dan pula nanti kalau semuanya minta peradilan, saya pikir akan mengacaukan konsep-konsep yang sedang dibangun ini untuk menyederhanakan proses peradilan," ungkapnya ketika dihubungi hukumonline.

Beberapa waktu lalu di Komisi VII DPR RI, wakil dari IDI mengatakan bahwa ide pembentukan Peradilan Disiplin Profesi Kedokteran telah melalui diskusi dengan beberapa pakar hukum seperti Loebby Loqman dan Paulus Effendi Lotulung. Pihak IDI juga meyakinkan bahwa peradilan sejenis sudah berjalan di Belanda.

Perkuat MKEK

Kepada IDI sebagai perumus RUU PK, Harkristuti menyarankan agar lebih memperkuat kewenangan dari majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) ketimbang membentuk peradilan profesi kedokteran. "MKEK harus dijadikan sebuah self regulatory organization (SRO) yang putusannya mengikat bagi seluruh anggotanya," cetusnya.

Oleh karena itu, yang seharusnya diatur dalam RUU PK adalah bagaimana membuat putusan MKEK menjadi sesuatu yang kuat. Dalam arti, putusan MKEK harus juga  diperhatikan oleh Departemen Kesehatan dan pengadilan, selain oleh para anggota IDI.

Tags: