MA dan MPR Sepakat Maklumat Bertentangan dengan Hukum
Berita

MA dan MPR Sepakat Maklumat Bertentangan dengan Hukum

Maklumat yang dikeluarkan Presiden Abdurrahman Wahid perlahan tapi pasti mulai disikapi dengan penolakan atau dinyatakan bertentangan dengan hukum. Sebelum rapat paripurna MPR dimulai, surat dari Ketua MA Manan dibacakan yang isinya menyatakan Maklumat Presiden bertentangan dengan hukum. Bagir Manan sendiri dalam mengambil putusan?

Tim SI
Bacaan 2 Menit
MA dan MPR Sepakat Maklumat Bertentangan dengan Hukum
Hukumonline

Dalam fatwanya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyimpulkan bahwa dekrit presiden dalam bentuk maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Gus Dur pada 23 Juli pukul 01.10 WIB bertentangan hukum. Menurut MA, berdasarkan penjelasan angka VII UUD 1945 disebutkan bahwa Kedudukan DPR adalah kuat dan DPR tidak bisa dibubarkan oleh presiden.

Mengenai pembekuan Partai Golkar, MA berpendapat bahwa wewenang untuk membekukan partai politik hanya ada pada MA berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU No.2/1999. Oleh karenanya, pembekuan Golkar menjadi tidak berkekuatan hukum

Fatwa MA itu sendiri, sebagaimana yang dibacakan oleh Sekjen MPR saat rapat paripurna, hanya ditandatangani oleh Bagir Manan selaku Ketua Mahkamah Agung.

Timbul pertanyaan mengenai mekanisme pengambilan putusan sebelum MA mengeluarkan fatwa mengingat surat yang dibacakan Sekjen MPR tersebut hanya ditandatangani oleh Bagir Manan. Jajaran Hakim Agung MA belum berhasil dihubungi untuk dimintai klarifikasi mengenai proses pengambilan putusan fatwa MA.

MA berperan aktif

Sementara menurut Rifqi Sjarief Assegaf, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), MA memang pantas mengeluarkan pertimbangan hukumnya sesuai dengan pasal 37 UU tentang MA. "Ini kan yang sebenarnya diharapkan masyarakat dari dulu, agar MA lebih berperan-aktif," tutur Rifqi kepada hukumonline.

Namun, mekanismenya juga harus dilalui. Walaupun, hal itu tidak jelas-jelas dimuat dalam UU No.14 tahun 1985 Tentang MA.  Di mana Pasal 37 UU tersebut hanya memuat bahwa MA dapat memberikan pertimbagan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi Negara yang lain.

Mekanisme yang dimaksud Rifqi adalah di mana pertimbangan hukum yang dikeluarkan MA haruslah melalui kesepakatan semua hakim agung yang ada di MA. Setidaknya, menurut Rifqi,  pertimbangan hukum tersebut diserahkan kepada suatu tim pembahasan yang sebelumnya telah disepakati bersama oleh semua hakim agung.

Tags: