Komnas HAM Serahkan Hasil Kasus HAM Abepura ke Kejaksaan Agung
Berita

Komnas HAM Serahkan Hasil Kasus HAM Abepura ke Kejaksaan Agung

Jakarta, hukumonline. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini (17/5) resmi menyerahkan penyelidikan dan rekomendasi pelanggaran HAM berat peristiwa Abepura 7 Desember 2000 kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, mendesak kepada pihak Kejagung untuk menyidik lebih lanjut kasus pelanggaran HAM berat dengan segera membentuk Tim Penyidik Ad hoc untuk kasus HAM Abepura.

Tri/Zae
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Serahkan Hasil Kasus HAM Abepura ke Kejaksaan Agung
Hukumonline

Demikian diungkapkan H.R Djoko Soegiarto, Ketua Komnas HAM, kepada wartawan seusai menyerahkan berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Abepura kepada Jaksa Agung, Marzuki Darusman. Dalam laporan penyelidikan tersebut, Djoko mengatakan bahwa dalam peristiwa Abepura telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematik serta meluas.

Pelanggaran HAM yang dimaksud  berupa penyiksaan, pembunuhan kilat, penganiayaan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya yang dilakukan secara sewenang-wenang kepada rakyat sipil. "Namun tidak ditemukan adanya kejahatan genosida," ungkap Djoko yang mantan pensiunan hakim.

Menurut Djoko, peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut terjadi pasca penyerangan Polsek Abepura pada tanggal 7 Desember 2000. Saat itu, pasukan satuan Brimob yang di BKO-kan di polres Jayapura telah melakukan pengeledahan dan penangkapan tanpa prosedur dan surat perintah, melakukan pengungsian secara paksa terhadap penduduk sipil dan mahasiswa, serta penangkapan yang sewenang yang menimbulkan trauma dan rasa tidak aman.

Akibat peristiwa tersebut, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, telah ditemukan indikasi adanya penyiksaan di Mapolsek Abepura dan Mapolres Jayapura, sehingga dua orang meninggal dunia dan dua orang cacat seumur hidup. Terjadi juga pembunuhan kilat terhadap Elkius Suhuniap di daerah Skyline yang dilakukan anggota Brimob, serta penganiayaan yang berupa makian terhadap perempuan atas dasar ras dan agama.

Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa pelanggaran HAM berat Abepura tersebut merupakan rangkaian kejahatan terhadap kemanusian yang merupakan tanggung jawab lembaga kepolsian Daerah Irian Jaya, Satuan Brimob Polda Irian Jaya, Polres Jaya Pura, dan Polsek Abepura. "Mereka adalah pelaku langsung yang berada di lapangan, pengendali operasi 7 Desember 2000, serta penanggung jawab kebijakan keamanan dan ketertiban di Irian Jaya," papar Djoko.

Sidang Pelanggaran HAM berat pertama

Djoko Soegiarto yang didampingi Albert Hasibuan ketua Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Papua /Irian Jaya, Bambang W Soehato dan Asmara Nababan, mengatakan bahwa kasus pelanggaran HAM berat di Abepura merupakan pelanggaran HAM berat pertama yang diselidiki setelah berlakunya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Dan rencananya persidangan kasus ini akan di gelar di Makasar," jelas Djoko. Menurut Djoko, alasan pemilihan lokasi tersebut  karena letaknya lebih dekat serta memang berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, pengadilan HAM baru dibentuk di 4 wilayah yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar.

Tags: