Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian
Edisi Khusus:

Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian

Kiprah Djokosoetono lebih dikenal sebagai pendiri Akademi Polisi yang kemudian ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Namanya diabadikan sebagai nama jalan di Jakarta Selatan.

Oleh:
IHW/Mys/Nov/Ali
Bacaan 2 Menit
Djokosoetono, Peletak Dasar Intelektualitas Kepolisian
Hukumonline

 

Dokter Purnomo Prawiro memang punya kapasitas berbicara tentang Prof. Djokosoetono. Sebab, ia merupakan salah seorang putra almarhum Djokosoetono. Acara peresmian jalan Djokosoetono itu dimuat dalam Mutiara Biru edisi 23 Agustus 2009, sebuah majalah yang diterbitkan manajemen Blue Bird Group dimana dr Purnomo menjadi pimpinannya. Bisnis Blue Bird dirintis oleh Djokosoetono.

 

Lahir di Surakarta, 5 Desember 1908 (pihak keluarga menyatakan Djokosoetono lahir pada tahun 1904), Djokosoetono meraih gelar Meester  in de rechten (Mr) pada usia 30 tahun. Ketika Indonesia merdeka, Djokosoetono mengganti gelar Mr dengan gelar ‘Sarjana Hukum' (SH). Saat itu memang banyak para tokoh hukum yang tak mau mengubah gelarnya karena beberapa hal seperti, karena gelar Mr sudah tertuang dalam ijazah atau menganggap mutu pendidikan hukum yang digelar pada masa penjajahan kolonial lebih ‘hebat' ketimbang setelah masa kemerdekaan.

 

Hal itu tidak berlaku bagi Djokosoetono. Bapak Sosiologi Indonesia, Selo Soemardjan dalam buku Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof Djokosoetono menuturkan, Djokosoetono dengan sadar mengganti gelarnya untuk menyatakan tak patut membandingkan mutu pendidikan hukum sebelum dengan sesudah kemerdekaan. Pendidikan pada masa setelah kemerdekaan menurut Djoko diarahkan untuk pembangunan hukum setelah Indonesia merdeka dan berdaulat.

 

Pada masa sebelum kemerdekaan, sepak terjang Djoko dalam pendirian republik ini memang tak banyak terekam. Meski juga memiliki keahlian dalam lapangan ilmu negara, nama Djokosoetono seolah tenggelam dengan kebesaran nama Soepomo dan M Yamin yang saling berdebat dalam menentukan ide tentang negara dan konstitusi bangsa ini.

 

Sayang beliau ini bukan aktivis. Sehingga di dalam perdebatan-perdebatan menyangkut pembentukan UUD 1945, dia sama sekali tidak menonjol. Padahal di zaman itu dia sudah top sebagai guru, tutur mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie kepada hukumonline.

 

Jimly memang mengaku tak mengenal Djokosoetono secara baik lantaran jauhnya perbedaan umur di antara mereka. Namun berdasarkan beberapa cerita dan bahan kuliah Djoko yang telah dibukukan, Jimly menyimpulkan kalau Djoko lebih kental watak intelektualitasnya.

 

Salah seorang murid Djokosoetono, Prof Harun Al Rasyid tak menampik pernyataan Jimly. Meski terkesan tak menonjol, bukan berarti Djokosoetono tak berkontribusi pada masa kemerdekaan. Pendapat beliau tetap selalu diperhatikan, kata Harun yang mengaku membuat dua buku dari materi ajar perkuliahan Djokosetiono.

 

Sebagai seorang intelektual, kiprah Djoko dalam dunia pendidikan tak perlu diragukan lagi. Ia tercatat sebagai salah seorang pendiri Universitas Gajah Mada. Ia bahkan langsung dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum UGM. Di Jakarta, ia juga tercatat menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang pertama.

 

Tak hanya itu, orang banyak mengenal jasa Djokosoetono sebagai pelopor pendirian Akademi Polisi pada 17 Juni 1946 yang kemudian statusnya ditingkatkan menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Melalui Keputusan Presiden No 3/51/53 tanggal 17 Agustus  1946, Djokosoetono dan beberapa tokoh hukum lain seperti Soepomo dan Soenaryo Kolopaking ditetapkan sebagai Guru Besar Akademi Polisi.

 

Pendirian PTIK itu bukannya tanpa alasan. Djoko berharap agar pendirian PTIK itu mampu menyiapkan kebutuhan pengetahuan yang luas di bidang hukum dan bidang kemasyarakatan yang lain bagi para perwira polisi. Hal itu penting karena Djoko tak ingin paradigma polisi berkutat sebagai ‘alat penggebuk' yang dimiliki pemerintah dan ‘tukang penyelidik' dalam menjalankan tugas yustisialnya.

 

Soeparno Soerio Atmadja dalam buku Guru Panandita menuturkan pandangan Djoko terkait tiga tugas polisi dalam zaman modern. Pertama, tugas yuridis sebagai penegak hukum. Kedua, tugas bestuurlijk dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang. Terakhir adalah tugas sosial dalam rangka usaha preventif untuk mencegah dan menjauhkan penduduk terutama kaum muda dari kejahatan termasuk yang berkaitan dengan pengedaran dan pemakaian narkoba. Djoko juga disebut-sebut sebagai pencetus Tribatra Polri.

 

Almarhum Prof Sudargo Gautama pun memuji habis kiprah Djoko dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia. Pakar hukum perdata internasional itu mengapresiasi Djoko yang telah mempopulerkan nama mata kuliah Hukum Antar Tata Hukum. Semula mata kuliah ini dikenal sebagai hukum perselisihan atau conflictenrecht yang juga diterjemahkan dengan hukum collissie, hukum pertikaian. Istilah ini memberikan warna tertentu yang tidak benar pada cabang ilmu hukum Indonesia, tulis Sudargo dalam buku Guru Panindita.

 

Menurut Sudargo, tindakan Djoko yang memasukkan mata kuliah Hukum Antar Tata Hukum ini, patut dicampungi jempol. Terlebih Djoko mempopulerkan mata kuliah itu di PTIK, bukan di fakultas hukum universitas lain. Namun amat disayangkan bahwa PTIK juga yang paling dahulu telah menganggap mata kuliah ini sekarang tidak penting lagi.

 

Ya demikianlah kehidupan Djokosoetono, tokoh hukum yang lebih dikenal sebagai akademisi pendiri dan ‘penjaga' kampus. Salah satu ‘karir' Djoko di luar kampus yang berhasil terekam adalah saat memimpin Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (kini menjadi BPHN) pada tahun 1958. Berdasarkan penelusuran hukumonline di Arsip Nasional Republik Indonesia, Presiden Soekarno mengangkat Djoko menjadi Ketua LPHN berdasarkan Keppres No 216 Tahun 1958.

 

Namun sayang, di tangan Soekarno pula ‘karir akademis' Djokosoetono ‘tamat'. Lantaran berkonflik, Soekarno mencopot status Guru Besar Djokosoetono. Karena ada seorang wanita, beliau dipecat dari Guru Besar. Akhirnya beliau tidak mengajar lagi, kenang Harun Al Rasyid. Djoko akhirnya meninggal dunia pada 6 September 1965.

 

Aku tak dapat meninggalkan apa-apa kepada anak-anakku. Aku hanya meninggalkan nilai-nilai yang idiil, demikian pesan terakhir Djoko kepada istrinya sebelum meninggal dunia. Pesan itu juga terukir di bawah patung Djokosoetono yang kokoh.

Acara di Balai Sidang Universitas Indonesia 11 Juni 2009 itu ditutup dengan berkeliling kampus menggunakan bis kuning. Kala itulah Universitas Indonesia memberikan apresiasi kepada 19 tokoh yang berjasa bagi pengembangan kampus UI. Nama ke-19 tokoh itu diabadikan sebagai nama jalan di seputar kampus UI Depok. Salah satu nama jalan yang diresmikan adalah Jalan Prof. Djokosoetono.

 

Ketua Majelis Wali Amanat UI dokter Purnomo Prawiro dalam sambutannya mengatakan bahwa sepanjang hidup Prof. Djokosoetono mengabdikan dirinya untuk pendidikan. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang kita kenal sekarang adalah salah satu pemikiran Djokosoetono. Djokosoetono adalah dekan pertama FH UI (1950-1962).

Tags: