Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (KM Indag No.02/1/2001)
Terbaru

Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (KM Indag No.02/1/2001)

Peraturan Bapepam yang terakhir ini memungkinkan pihak emiten menerbitkan Waran kepada investor sehingga jumlah yang akan diterbitkan dan waran yang telah beredar dapat mencapai 30% dari modal disetor pada saat Waran diterbitkan.

Amr
Bacaan 2 Menit
Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil (KM Indag No.02/1/2001)
Hukumonline

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 02/MPP/Kep/1/2001 TENTANG KETENTUAN KUOTA EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN R.I.

Menimbang

:

a.       bahwa dalam rangka lebih meningkatkan dan mengembangkan ekspor Tekstil dan Produk Tekstil khususnya ke Negara-negara Kuota, perlu ditetapkan langkah-langkah penyempurnaan sistem manajemen kuota yang transparan sehingga pemanfaatan kuota lebih optimal dan lebih menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha;

b.       bahwa penyempurnaan sistem manajemen kuota harus menghasilkan nilai tambah bagi kegiatan ekonomi dan kemudahan dalam menerbitkan Surat Keterangan Ekspor Tekstil (SKET);

c.       bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada butir a. dan b. di atas, maka perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

 

Mengingat

:

1.       Bedrijfsreglementerings ordonnantie Tahun 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86);

2.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;

3.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 234/M Tahun 2000 tentang Pembentukan Kabinet Periode Tahun 1999-2004;

4.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;

5.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;

6.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 444/MPP/Kep/II/1998 jo. Nomor 24/MPP/Kep/1/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

7.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 146/MPP/Kep/1999;

8.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 53/MPP/Kep/2/2000 tentang Pengambil-alihan Kuota Tekstil dan Produk Tekstil.

 

M E M U T U S K A N

Mencabut

:

1.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 67/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan produk Tekstil.

2.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 174/MPP/Kep/5/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 67/MPP/Kep/3/2000 tentang Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil dan Produk Tekstil.

3.       Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 472/MPP/Kep/11/2000 tentang Kriteria Pengusaha Kecil dan Koperasi Untuk Memperoleh Kuota Pertumbuhan Tahun 2001.

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN KUOTA EKSPOR TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

Pasal 1

PENGERTIAN

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1.       Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) adalah serat, benang, tekstil lembaran, pakaian jadi dan barang jadi lainnya terbuat dari tekstil yang termasuk dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia dengan Pos tarif HS Ex-42.02, 50.01 s/d 63.10, Ex-64.05, Ex-65.01, Ex-65.02, Ex-65.03, Ex-65.04, Ex-65.05, Ex-70.19, Ex-94.04, Ex-96.12.

2.       Eksportir Terdaftar Tekstil dan Produk Tekstil (ETTPT) adalah perusahaan yang diizinkan mengekspor TPT Kuota oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: