Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Pekerja Perusahaan Rekaman
Berita

Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Pekerja Perusahaan Rekaman

Putusan hakim sama dengan putusan verstek sebelumnya. Memutasikan pekerja ke perusahaan lain sama saja dengan pemutusan hubungan kerja.

ASh
Bacaan 2 Menit
Hakim Kabulkan Seluruh Gugatan Pekerja Perusahaan Rekaman
Hukumonline

 

Meski tak mendengar pertimbangan hukum putusan, kuasa hukum Riana dkk, Beni Dikty Sinaga mengaku mendapat penjelasan dari salah satu majelis hakim yang intinya ada dua pertimbangan pokok.

 

Pertama, keberadaan dua badan hukum yakni PT Indosemar Sakti dan PT  Indosemar Mulya Karya. Hal ini terkait penolakan Riana dkk dimutasikan dari PT Indosemar Sakti ke PT Indosemar Mulya Karya yang menjadi akar perselisihan. Ia menjelaskan antara PT Indosemar Sakti dan PT Indosemar Mulya Karya merupakan badan hukum yang berbeda. Direkturnya juga berbeda, Indosemar Sakti bergerak di bidang industri sementara Indosemar Mulya Karya di bidang pariwisata, jelasnya.               

 

Kedua, proses PHK yang dilakukan PT Indosemar Sakti terhadap Riana dkk dinilai tidak sah. Seharusnya Riana dkk dapat dimutasi dengan catatan hak-hak mereka di PT Indosemar Sakti diselesaikan dulu sebelum dimutasi ke PT Indosemar Mulya Karya. Kenyataannya tidak ada penyelesaian hak-hak Riana dkk di PT Indosemar sakti, makanya mutasi yang dilakukannya dinyatakan tak sah, kata Beni menjelaskan.

 

Menurut Beni, pertimbangan putusan ini sama dengan putusan verstek yang pernah diputus sebelumnya. Secara garis besar pertimbangan hukum itu sama dengan putusan verstek yang pernah diputus sebelumnya, majelis hakim hanya menguatkan saja. Penghitungan besaran pesangonnya juga sama sesuai Disnakertrans, kata pengacara publik dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).                        

 

Beni melanjutkan bahwa pihaknya menyambut baik putusan itu. Kalau upaya hukum atau tidak mungkin dari pihak lawan. Kalau kita sudah merasa puas dengan putusan itu, pungkasnya.

 

Meski demikian ia mengaku sedikit kecewa dengan tak dibacakannya bagian pertimbangan hukum putusan. Tadinya majelis menawarkan opsi jika mau lengkap pertimbangan hukumnya ditunda minggu depan, pertimbangan kami perkara ini sudah empat kali mengalami penundaan, kan kita juga kasihan sama klien kita, akhirnya mau tak mau lah, terus pihak lawan juga tak masalah, ujarnya.

Sidang perlawanan antara PT Indosemar Sakti melawan Riana, Endang Suganda, Mardiyah, dan Guntur Effendi di Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta, Selasa (30/6) sudah berakhir. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dasniel menguatkan putusan verstek kasus yang sama yang pernah diputus sebelumnya.

 

Untuk mengingkatkan, pada September 2008 lalu Riana dkk menggugat perusahaan tempat mereka bekerja ke PHI Jakarta. Gugatan dilayangkan karena Riana c.s tak mau dimutasikan ke perusahaan lain, yaitu PT Indosemar Mulya Karya. Waktu itu, majelis hakim memenangkan Riana dkk dengan putusan verstek karena perusahaan tak kunjung datang ke persidangan.

 

Belakangan, perusahaan mengajukan perlawanan (verzet) atas putusan verstek itu. Mereka berdalih pemanggilan sidang yang dilakukan juru sita PHI tak dilakukan secara patut dan sah. Dalam gugatan verzet-nya, perusahaan meminta agar hakim membatalkan putusan verstek dan menyatakan Riana dkk telah mangkir dan mengundurkan diri.

 

Namun upaya perusahaan untuk membatalkan putusan verstek, masih gagal. Hakim PHI Jakarta malah menguatkan putusan itu. Mengabulkan gugatan penggugat (Riana dkk) untuk seluruhnya, menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat (PT Indosemar Sakti) sejak dibacakan putusan ini, menghukum membayar uang kompensasi yang total seluruhnya sebesar Rp143,4 juta yang harus dibayar penggugat, kata hakim Dasniel saat membacakan amar putusan. Atas persetujuan kedua pihak, Dasniel sendiri hanya membacakan amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.

 

Usai sidang, kuasa hukum PT Indosemar Sakti Hendrik Sitanggang belum mau berkomentar banyak soal putusan majelis hakim. Karena kita belum dengar pertimbangan hukumnya kita belum bisa komentar apa-apa. Kan tadi hakim langsung baca amar putusan tanpa pertimbangan hukumnya, nanti kalau sudah terima salinan putusannya baru kita kasih komentar, kata Hendrik usai sidang. Kita pikir-pikir dulu. 

Tags: