Hatta Ali: Hubungan MA dengan KY Semakin Mencair
Terbaru

Hatta Ali: Hubungan MA dengan KY Semakin Mencair

Hubungan MA dengan KY semakin mencair setelah UU MA yang teranyar, UU No. 3 Tahun 2009 memerintahkan kedua lembaga itu membentuk kode etik dan pedoman perilaku secara bersama-sama. Saat ini, MA dan KY juga sedang merancang pelatihan bagi para hakim secara bersama-sama.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hatta Ali: Hubungan MA dengan KY Semakin Mencair
Hukumonline

 

Apa arti penting ulang tahun IKAHI ke-56 bagi kalangan hakim?

Ulang tahun IKAHI itu penting, sebab kami melakukan suatu flashback kembali bagimana perjuangan IKAHI. Kemudian ke depan, bagaimana program-program IKAHI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan para anggota IKAHI.

 

Mengapa ultah kali ini secara khusus mengambil tema tentang kode etik dan kode prilaku dikaitkan dengan transparansi?

Kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Ada perintah (dalam UU itu,-red) agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk membentuk kode etik dan pedoman perilaku hakim. Itu sudah dilakukan antara MA dengan KY. Sudah ditandatangani SKB-nya oleh Ketua MA dan Ketua KY. Oleh karena itu, ini perlu kita sosialisasikan kepada para hakim supaya hakim itu mengikuti dan mematuhi segala apa yang tersurat dan tersirat di dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim itu.

 

Kemudian kaitannya dengan masalah transparansi. Sudah ada SK Ketua MA No. 144 tentang Keterbukaan Informasi. Hal ini penting dilakukan, sebab ada UU baru, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga segala sesuatunya kita harus transparan. Oleh karena itu, kita memasukan data ke dalam website MA untuk dijadikan agar publik bisa menilai.

 

Apakah Anda melihat pembuatan kode etik secara bersama ini merupakan pertanda mencairnya hubungan MA dan KY?

Selama ini hubungan MA dengan KY memang makin mencair. Makin mencair karena kita sudah berembug secara bersama-sama untuk menciptakan suatu ketentuan berupa kode etik dan pedoman perilaku hakim. Selain itu, kami juga melakukan kerja sama dalam melakukan pelatihan-pelatihan kepada hakim. Dan itu sudah beberapa kali dilakukan. Dalam program yang diselenggarakan KY, kami sebagai hakim agung dilibatkan sebagai narasumber.

 

Ke depan, dalam beberapa pelatihan, sudah kita sepakati untuk dilakukan bersama-sama. Apakah itu program dari MA atau program dari KY.

 

Apa saja yang sudah dilakukan IKAHI dalam mengayomi hakim di daerah?

Tentu ada. Bagaimana perlindungan mereka seandainya mereka digugat secara hukum. Atau dilaporkan secara pidana. IKAHI mempunyai wadah advokasi yang memang tugasnya memberi perlindungan kepada anggota-anggota IKAHI yang membutuhkan bantuan hukum. Apakah bantuan hukum di persidangan atau merupakan advice hukum.

 

Kasus-kasusnya seperti apa?

Misalnya, ada hakim yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Nah, kami dari IKAHI menyiapkan tim advokasinya. Maksudnya, yang mendampingi selaku penasehat hukum. Tidak melihat apakah terbukti atau tidak. Walau terbukti bersalah, tetap kita lindungi. Sebab tujuan dari advokasi bukan untuk menghilangkan kesalahan, tetapi meluruskan hukumnya. Itu lah prinsip yang kita pegang dalam advokasi IKAHI.

 

Apa sih keluhan hakim di daerah?

Keluhan yang banyak tentu masalah kesejahteraan mereka. Jadi, untuk hakim-hakim yang akan dan sudah pensiun, IKAHI tetap menyediakan dana yang namanya yayasan dana sosial hakim (YDSH). Iuran-iuran mereka setiap itu yang dikumpulkan ke dalam YDSH. Kemudian pada saat pensiun atau ada kematian, dana itu yang dipergunakan untuk menyantuni para hakim.

 

Masalah kesejahteraan ini memang agak sulit, sebab kembali kepada sejauh mana kekuatan pemerintah. Ini masalah anggaran di APBN. Ini tetap kita perjuangkan.

 

Selain itu, kita sudah memperjuangkan faktor usia pensiun bagi hakim. Sementara ini sudah berhasil adalah usia pensiun bagi hakim agung, 70 tahun berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009. Namun demikian perjuangan ke depan, masih akan diperjuangkan untuk hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding. Itu yang akan kami perjuangkan agar terjadi kesinambungan dengan usia pensiun hakim agung.

 

Sementara ini, bagi hakim pengadilan banding usia pensiun 65 tahun. Kami berusaha perjuangkan kalau bisa menjadi 67 tahun. Hakim tingkat pertama juga akan diperjuangkan dari usia pensiun 62 tahun menjadi 65 tahun.

 

SK tentang Transparansi membawa perubahan paradigma dari peradilan yang terkesan tertutup menjadi terbuka. Bagaimana hakim mestinya memaknai prinsip transparansi tersebut?

Prinsip keterbukaan ini mempunyai hikmah yang positif bagi hakim. Sebab semua putusan-putusan hakim akan masuk ke website. Apakah website pengadilan negeri, pengadilan tinggi atau MA. Tentunya, dengan adanya transparansi seperti ini, hakim akan berhati-hati dalam membuat putusan. Kenapa? Sebab itu bisa dilihat oleh publik.

 

Keuntungan yang bisa diraih oleh publik, pencari keadilan bisa dengan cepat mengetahui putusan.

 

Kedua, bisa digunakan oleh Perguruan Tinggi atau lembaga pengkaji untuk mengkaji putusan-putusan hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, atau hakim tingkat kasasi.

 

Berapa jumlah hakim di Indonesia saat ini?

Hakim seluruh di Indonesia kurang lebih 7000 hakim.

 

Target dan misi IKAHI ke depan?

Kami ingin meningkatkan kualitas para hakim. Itu target utama. Kedua, bagaimana kita bisa menjaga citra, martabat, dan harga diri seorang hakim. Ketiga, bagaimana kita menciptakan kesejahteraan bagi hakim. Keempat, hakim berstatus sebagai pejabat negara.

 

Bagaimana dengan renumerasi?

Itu juga merupakan perjuangan IKAHI. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Sebab dengan adanya peningkatan gaji, otomatis meningkatkan kesejahteraan hakim. Karena hakim sudah sejahtera, tentunya untuk membeli buku mereka sudah mampu. Sehingga mereka bisa meningkatkan kualitasnya dengan membaca buku-buku yang mereka beli.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-56, pada 22 April lalu. Para pimpinan Mahkamah Agung (MA) dan sejumlah hakim memadati Balairung Gedung MA saat peringatan tersebut. Sejumlah sidang di Pengadilan Negeri (PN) seputar Jakarta terpaksa ditunda karena hakim-hakim banyak yang menghadiri perhelatan itu.

 

Peringatan Ultah IKAHI kali ini mengambil tema Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Rangka Transparansi Peradilan. Pengambilan tema demikian tampaknya bukan tanpa maksud. MA bersama Komisi Yudisial memang telah berhasil merampungkan kode etik dan pedoman perilaku bagi para hakim. Gawean bersama ini menjadi tanda mencairnya kembali hubungan MA dengan KY yang sempat renggang.

 

Seperti diketahui, hubungan MA-KY memang sempat meregang. Alasannya beragam. Dari mulai perbedaan penafsiran masalah kewenangan mengawasi perilaku hakim, sampai perbedaan pandangan soal usia pensiun hakim agung.

 

Untuk lebih mengetahui lebih jauh makna dan arti penting ulang tahun tersebut bagi IKAHI, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua I IKAHI Hatta Ali. Wawancara dengan Hatta Ali, yang juga merupakan Juru Bicara MA ini, dilangsungkan di ruang kerjanya, Jumat (15/5). Berikut petikan wawancaranya:

Halaman Selanjutnya:
Tags: