ICW Kritik Strategi Pencegahan Korupsi Kejagung
Aktual

ICW Kritik Strategi Pencegahan Korupsi Kejagung

Bacaan 2 Menit
ICW Kritik Strategi Pencegahan Korupsi Kejagung
Hukumonline

Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah catatan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung dalam pemberantasan korupsi. Salah satunya terkait kebijakan pencegahan korupsi yang dicanangkan oleh Jaksa Agung. Akhir April 2009 lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan strategi pemberantasan korupsi yang dilaksanakan Kejagung, 70 persen akan dialokasikan untuk pencegahan. Sisanya, 30 persen untuk penindakan.

 

Kebijakan ini, menurut ICW, berpotensi dijadikan ‘tempat perlindungan' baru dari buruknya penindakan korupsi oleh Kejagung. Kebijakan ini juga dinilai tidak sejalan dengan substansi UU Kejaksaan, dimana di dalamnya tidak diatur secara spesifik tentang kewenangan pencegahan dalam pemberantasan korupsi. Kata ‘korupsi' hanya eksplisit disebutkan untuk bidang ketertiban dan ketertiban umum. Di luar itu, kewenangan pencegahan juga diberikan kepada Kejagung berkaitan dengan penyalahgunaan dan penodaan agama.

 

Jika ingin menekankan pada aspek nilai dan moralitas jangka panjang, maka yang seharusnya terlebih dahulu memberikan contoh ‘kejujuran' dan anti korupsi dari Kejaksaan, tulis ICW dalam siaran persnya, Minggu (10/5).

Tags: