PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan
Berita

PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan

Status kejiwaan pelaku kejahatan berpengaruh pada pertanggungjawaban pidana.

Mys
Bacaan 2 Menit
PN Depok Tunggu Keterangan Ahli Psikologi dalam Perkara Ryan
Hukumonline

 

Semula Suwidya menanyakan kepada Ryan apakah masih mau mendengar keterangan ahli atau langsung ke pemeriksaan terdakwa. Setelah berkonsultasi dengan klien, tim pengacara Ryan akhirnya meminta majelis menunda persidangan untuk memberi waktu kepada jaksa menghadirkan ahli psikologi. Sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli forensik Mun'im Idris.

 

Majelis memang berkepentingan mendengar keterangan psikolog. Sebab, kondisi kejiwaan seseorang saat melakukan tindakan sangat menentukan pertanggungjawaban pidana. KUH Pidana membedakan konsep ‘sakit jiwa' dan ‘kelainan jiwa'. Pada kondisi sakit jiwa, pelaku tindak pidana tidak sadar sama sekali ketika melakukan kejahatan. Dalam kondisi ‘kelainan jiwa', masih ada satu kesadaran pada diri pelaku.

 

Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Seluruh Indonesia, Yusti Prabowo Rahayu pernah menjelaskan kepada hukumonline bahwa dalam psikologi forensik tidak ada perbedaan mendasar antara kelainan jiwa dan sakit jiwa. Para ahli psikologi forensi lazimnya hanya menggunakan satu terminologi, yakni orang yang bermasalah secara kejiwaan. Memang, kategorinya macam-macam. Ada yang psikopat, schizofren, dan neurosis. Jadi, kita tidak membedakan kategori kelainan jiwa dan sakit jiwa, ujarnya.

 

Pasal 44 KUHP yang mengatur masalah pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan, kata Yusti, dapat dipermasalahkan. Sebab, tidak dijelaskan mendetail maksud dan cakupan istilah gangguan kejiwaan. Harusnya gangguan kejiwaan itu didefinisi operasionalkan secara lebih jelas. Agar ada kepastian, tukas Yusti.

 

Ketika disinggung kemungkinan Ryan lolos jika psikolog memastikan Ryan mengalami gangguan kejiwaan, penuntut umum Ismedi enggan berkomentar. Kita lihat dan dengar keterangannya terlebih dahulu. Saya nggak mau mengira-ngira, pungkasnya.

 

Di tempat terpisah, pengacara Novel, Medianto Hadi Purnomo, memprotes jaksa karena telah membawa Novel dan Ryan dalam satu mobil tahanan. Jaksa seolah memfasilitasi pertemuan Ryan dan Novel sehingga membenarkan keduanya adalah sepasang kekasih. Selain itu, Novel adalah saksi yang mungkin memberatkan posisi Ryan sebagai terdakwa pembunuhan. Membawa Ryan dan Novel dalam satu mobil bisa berakibat fatal. Kalau Novel diintimidasi, siapa yang bertanggung jawab. Jaksa seharusnya menghargai posisi Novel, kata Medianto.

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan untuk memberikan tambahan waktu hingga 16 Maret mendatang kepada penuntut umum untuk menghadirkan psikolog. Sedianya, Kombes Pol Untung Laksono, psikolog dimaksud, tampil sebagai ahli pada persidangan, Rabu (11/3). Keterangannya dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi kejiwaan Ryan, kata penuntut umum, Ismedi.

 

Ryan atau Very Idham Henyansyah adalah terdakwa kasus pembunuhan dengan cara memutilasi korban Heri Santoso di Margonda Residence, Depok, Juli 2008 silam. Selain Ryan, aparat hukum juga menjerat Noval Andrias alias Novel dengan tuduhan penadahan hasil kejahatan Ryan. Novel sudah divonis terlebih dahulu. Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan PN Depok yang menghukum Novel 10 bulan penjara.

 

Sebagaimana terungkap belakangan, Heri Santoso bukan satu-satunya korban perbuatan Ryan. Kepolisian menemukan sejumlah mayat yang ditanam di pekarangan rumah keluarga Ryan di Jombang, Jawa Timur. Sejumlah pihak menduga Ryan mengidap kelainan jiwa atau gangguan psikologis. Benarkah demikian? Itulah yang ingin didengar majelis hakim dari ahli psikologi. Majelis sudah memberi waktu kepada jaksa menghadirkan Untung Laksono. Namun hingga persidangan dibuka, Untung tidak hadir di persidangan. Mungkin ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan, kata Ismedi.

 

Ismedi berjanji akan berusaha menghadirkan psikolog dari Mabes Polri itu pada persidangan 16 Maret mendatang. Jika tetap tidak bisa, majelis sudah memberikan ultimatum. Keterangan ahli dalam BAP bisa saja dibacakan. Tetapi, kata majelis, jika kesempatan itu tak digunakan, persidangan akan berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

 

Sikap tegas majelis bukan tanpa dasar. Waktu yang tersedia bagi majelis untuk menangani perkara itu semakin sempit. Jika tidak, bisa saja Ryan bebas demi hukum. Waktunya tinggal kira-kira sebulan lagi, tegas Suwidya, ketua majelis hakim.

Tags: