Depkeu Klarifikasi Tunggakan Pajak Kontraktor Migas
Berita

Depkeu Klarifikasi Tunggakan Pajak Kontraktor Migas

Dari total pajak lima KKKS yang terutang sebesar AS$113 juta, telah dilakukan penyelesaian sebesar AS$29 juta. Ke depan, masalah yang menyangkut industri migas dan tambang agar dilaporkan ke Departemen ESDM terlebih dahulu.

CR-2
Bacaan 2 Menit
Depkeu Klarifikasi Tunggakan Pajak Kontraktor Migas
Hukumonline

 

Total bagian pemerintah khusus dari ekplorasi minyak bumi sebesar 85 persen dan sisanya yang 15 persen menjadi hak kontraktor. Sementara dari ekplorasi gas bumi yang menjadi hak pemerintah sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen menjadi bagian kontraktor. Sedangkan yang diterima Pertamina dari NOI eksplorasi minyak bumi dan gas alam masing-masing sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen diberikan kepada kontraktor.

 

Seluruh penerimaan negara tersebut sudah mencakup seluruh kewajiban perpajakan kontraktor antara lain PPh, PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Selain itu, termasuk juga di dalamnya kewajiban kontraktor bukan pajak, antara lain iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi.

 

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak pernah mendapat laporan tunggakan pajak penghasilan (PPh) para KKKS dari Depkeu. Saya minta diklarifikasi dulu deh. Memang ini porsi dari Depkeu. Dari pengalaman biasanya mereka sampaikan ke kita, tapi mereka tidak pernah sampaikan ke kita kalau ada kemacetan itu, minimal ke menterinya yaitu saya, katanya disela-sela 'rapat perdamaian' antara dengan Komisi VII DPR dengan Pertamina di Jakarta, akhir Februari lalu.

 

Menurut Purnomo, Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) baru melakukan klarifikasi setelah membaca informasi tersebut di media, bukan mendapat laporan dari Depkeu. Namun demikian, pihaknya telah meminta Dirjen Migas Departemen ESDM dan BP Migas untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut. Lima KKKS itu telah dipanggil BP Migas, mereka punya penjelasan yang berbeda. Sebagian katanya sudah mengajukan ke pengadilan pajak, sebagian lagi sudah dibayar, terangnya.

 

Purnomo berharap ke depan masalah yang menyangkut industri migas dan tambang agar dilaporkan ke Departemen ESDM terlebih dahulu. Dengan begitu, Departemen ESDM bisa membantu menyelesaikan, tambahnya.

‘Penertiban' terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) minyak dan gas yang menunggak pajak mulai dilakukan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Awal pekan ini, Depkeu telah menyampaikan surat kepada lima KKKS agar melakukan pembayaran kekurangan pajak. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya tunggakan pajak sebesar AS$113 juta oleh kelima KKKS.

 

Kelima KKKS itu adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc dengan tunggakan pokok pajak senilai AS$22,816 juta, Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Golden Spike Raja Blok dengan tunggakan pokok pajak AS$8,012 juta dan bunga AS$2,602 juta atau total senilai AS$10,615 juta. Lalu Kangean Energy Indonesia Ltd dengan tunggakan pokok pajak senilai AS$30,445 juta dan bunga AS$14,613 juta atau total tunggakan AS$45,059 juta, Santos UK (Kakap 2) Ltd pokok pajak AS$2,389 juta, dan Kodeco Energy Co Ltd dengan total tunggakan AS$32,229 juta yang terdiri dari pajak AS$21,776 juta dan bunga AS$10,452 juta.

 

Dari total pajak yang terutang sebesar AS$113 juta tersebut, telah dilakukan penyelesaian oleh beberapa KKKS sebesar AS$29 juta (26,18 persen). Dengan demikian, posisi saat ini, Pajak Penghasilan (PPh) migas yang masih terutang adalah sebesar AS$83 juta atau 73,82 persen, kata Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Senin (02/3) lalu.

 

Menurut Harry, penerimaan negara yang diterima dari sektor migas hingga saat ini berasal dari contractor production sharing yang kontrak-kontraknya disusun berdasarkan UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Migas Negara. Dalam kontrak kerja sama migas tersebut disebutkan total bagian pemerintah dan kotraktor yang dihitung dari Nett Operation Income (NOI) terbagi menjadi dua yaitu yang berasal dari ekplorasi minyak bumi dan gas alam.

 

Tabel bagian pemerintah dan kontraktor yang dihitung dari NOI

 

Total Bagian Pemerintah

Total Bagian Kontraktor

Minyak Bumi

Umum

Pertamina

 

85%

60%

 

15%

40%

Gas Alam

Umum

Pertamina

 

70%

60%

 

30%

40%

Tags: