Kiat Memahami Putusan KPPU
Oleh: Farid F. Nasution, S.IP., S.H., LL.M.

Kiat Memahami Putusan KPPU

Dalam upaya melaksankan prinsip transparansi, seluruh putusan KPPU sejak berdiri di tahun 2000 hingga yang paling akhir dapat diunduh melalui website KPPU, www.kppu.go.id.

Bacaan 2 Menit
Kiat Memahami Putusan KPPU
Hukumonline

 

Kedua, mengenal struktur putusan. Dalam rezim SK 05, Putusan KPPU berisi penuturan dari Majelis Komisi mengenai seluruh peristiwa yang terjadi sampai tercapainya putusan tersebut. Substansi putusan terbagi dua, yaitu Tentang Duduk Perkara dan Tentang Hukum. Tentang Duduk Perkara menuturkan seluruh proses pemeriksaan beserta substansi pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU serta di beberapa putusan telah mengakomodir pembelaan dari Terlapor. Sedangkan tentang Hukum menuturkan analisis Majelis Komisi mengenai:

  • fakta hasil pemeriksaan
  • analisis terhadap perilaku dan perjanjian yang diduga melanggar; dan
  • analisis pemenuhan unsur dan diakhiri dengan diktum putusan.

 

Sedangkan struktur putusan pada rezim Perkom 1/2006 mengalami perubahan yang signifikan. Meskipun secara substansi masih terbagi ke dalam dua bagian Tentang Duduk Perkara dan Tentang Hukum namun isinya mengalami perubahan. Tentang Duduk Perkara tidak lagi berisi penuturan Majelis Komisi mengenai proses pemeriksaan, namun berisi Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Setelah memuat isi LHPL secara keseluruhan, Tentang Duduk Perkara kemudian memuat pendapat atau pembelaan Terlapor mengenai tuduhan pelanggaran di dalam LHPL. Hal ini dilakukan agar publik dapat mengikuti diskusi dan perdebatan antara Tim Pemeriksa dengan Terlapor mengenai suatu dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

 

Selanjutnya sintesis antara tuduhan LHPL dan pendapat atau pembelaan yang disampaikan oleh Terlapor dianalisis oleh Majelis Komisi di dalam bagian Tentang Hukum dan ditutup dengan diktum putusan. Gaya Analisis yang dilakukan oleh satu Majelis berbeda dengan Majelis Komisi lainnya. Namun demikian perlu untuk diketahui gaya analisis Majelis Komisi secara makro untuk memudahkan pemahaman putusan KPPU.

 

Ketiga, mengenal gaya analisis Majelis Komisi. Gaya analisis Majelis Komisi pada rezim SK 05 dapat dikatakan hampir identik, yaitu dengan menguraikan dan menganalisis runtutan peristiwa dan isu serta membuat kesimpulan atas isu-isu yang merupakan bentuk praktek monpoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Setelah melakukan analisis dan menyimpulkan terhadap isu-isu tersebut, Majelis Komisi melakukan analisis terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang diduga dilanggar. Analisis pemenuhan masing-masing unsur tersebut dilakukan dengan mengacu kembali kepada analisis masing-masing isu di bagian sebelumnya. Sehingga guna menentukan memenuhi atau tidaknya suatu unsur bergantung kepada kesimpulan dari isu-isu yang telah dibahas sebelumnya.

 

Pada rezim Perkom 1/2006, gaya analisis sebagaimana dilakukan pada rezim SK 05 sebagian masih dipertahankan oleh Majelis Komisi. Ciri khas gaya analisis ini adalah dengan menempatkan analisis pemenuhan unsur pada bagian akhir analisis dan menempatkan pembahasan isu di awal analisis.

 

Namun demikian, sebagian Majelis Komisi menggunakan gaya analisis kedua, yaitu menggabungkan analisis unsur dengan analisis isu menjadi satu kesatuan. Analisis ini dicirikan dengan penjabaran unsur pasal yang didungga dilanggar oleh Terlapor pada bagian awal analisis. Analisis terhadap isu-isu dalam suatu perkara langsung ditempatkan di bawah analisis unsur pasal sehingga dalam gaya analisis ini alur pikir Majelis Komisi dituturkan secara straight dan kemudian diakhiri dengan diktum putusan.

 

Dengan menggunakan setidak-tidaknya tiga hal di atas sebagai pedoman membaca putusan KPPU, diharapkan pemahaman publik terhadap putusan KPPU semakin meningkat sehingga kualitas isi putusan KPPU pun semakin dapat ditingkatkan.

 

 

-------

Penulis adalah Kasubdit Pemberkasan Direktorat Penegakan Hukum KPPU.

Putusan KPPU merupakan salah satu sumber penting Hukum Persaingan Usaha di Indonesia karena merupakan bentuk implementasi terhadap UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun demikian, terdapat variasi putusan KPPU dari yang paling ringkas sebanyak 16 halaman hingga yang masif seperti Putusan Temasek setebal 690 halaman.

 

Guna memudahkan untuk memahami putusan KPPU, terutama putusan-putusan yang kompleks, di bawah ini terdapat beberapa kiat yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam membaca putusan-putusan KPPU tersebut.

 

Pertama, mengetahui Hukum Acara di KPPU. Hukum Acara di KPPU ditetapkan oleh KPPU dan sejak berdiri di tahun 2000, hukum acara tersebut telah mengalami satu kali perubahan dari SK No 05/KPPU/KEP/IX/2000 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran Terhadap Undang-Undang No 5 Tahun 1999 (SK 05) menjadi Peraturan Komisi No 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU (Perkom 1/2006) yang mulai efektif berlaku 18 Oktober 2006.

 

Bentuk putusan KPPU pada masa rezim SK 05 berbeda dengan pada masa rezim Perkom 1/2006, hal ini dikarenakan putusan KPPU berupaya untuk merefleksikan seluruh proses yang terjadi sampai lahirnya putusan tersebut sesuai dengan hukum acara yang berlaku pada saat itu. Untuk kepraktisan, perlu diketahui bahwa aplikasi Perkom 1/2006 pertama kali dilakukan dalam Putusan KPPU No 14/KPPU-L/2006 Tentang Tender Integrated Shorebase Management and Logistic Services yang dibacakan pada tanggal 28 Juni 2007. Sehingga putusan ini dapat dijadikan garis demarkasi rezim SK 05 dan Perkom 1/2006.

 

Memahami hukum acara yang berlaku akan memudahkan pemahaman terhadap isi putusan, karena putusan KPPU mencoba untuk menggambarkan tahapan-tahapan yang dilalui di dalam hukum acara yang berlaku sehingga berpengaruh terhadap struktur putusan KPPU. Struktur putusan di masing-masing rezim hukum acara dijelaskan pada bagian berikut.

Tags: