Gugatan atas Perda Perparkiran Bukan Uji Materil
Berita

Gugatan atas Perda Perparkiran Bukan Uji Materil

Seharusnya hakim melihat esensi gugatan, tidak melulu kesesuaian posita dan petitum.

IHW
Bacaan 2 Menit
Gugatan atas Perda Perparkiran Bukan Uji Materil
Hukumonline

 

Bagi David, sikap para tergugat yang tak mau merevisi Perda Perparkiran itu dapat dikualifisir sebagai PMH karena di saat bersamaan para tergugat tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyelaraskan isi dari Perda Perparkiran dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Padahal menurut David, klausul pengalihan tanggung jawab yang diatur dalam Pasal 36 Perda bertentangan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Selain itu, hakim di tingkat PT mempertimbangkan gugatan David yang tidak meminta pembatalan Perda melainkan hanya menuntut agar para tergugat merevisi Perda Perparkiran itu. Hal ini, pikir majelis, telah cukup menunjukkan bahwa gugatan David Tobing tidak sama dengan permohonan uji materil.

 

Ajukan Kasasi

David Tobing kepada hukumonline pada Senin (31/3) menyambut gembira putusan itu. Adanya putusan itu makin menegaskan bahwa gugatannnya tidak ditujukan untuk menguji-materil Perda Perparkiran. Meski begitu ia mengaku belum mengetahui bagaimana kelanjutan perkara ini. Seharusnya sih PN Jakarta Pusat langsung memeriksa lagi gugatan saya. Tapi tergantung ada tidaknya kasasi dari para tergugat, ujar David.

 

Dihubungi terpisah, Tb. Sukatma, kuasa hukum Pemda DKI Jakarta malah mengaku belum menerima turunan putusan dari PT. Karenanya ia belum mengkonsultasikan mengenai upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya. Wah.. kami belum tahu tuh mas tentang putusan itu, kata Sukatma di ujung telepon pada Selasa (1/4).

 

Meski begitu Sukatma menyayangkan putusan hakim yang dianggapnya tidak tepat. Menurutnya, hakim seharusnya bisa melihat gugatan David secara komprehensif. Tidak hanya melihat posita dan petitum yang mencantumkan kata-kata 'perbuatan melawan hukum'. Karena esensi dari gugatan ini adalah uji materil terhadap Perda, terang Sukatma. Karena dianggap keliru, Sukatma merasa yakin kalau Pemda pasti akan menempuh upaya kasasi atas putusan ini.

 

Lebih jauh Sukatma juga mengaku khawatir terjadinya disparitas atau perbedaan putusan dalam perkara serupa. Pasalnya saat ini, Mahmah Agung juga sedang melakukan uji materil terhadap Perda Perparkiran yang diajukan Pasang Haro. Bagaimana kalau misalnya PN Jakarta Pusat menyatakan para tergugat terbukti melakukan PMH karena tidak merevisi Perda Perparkiran, sementara di sisi lain MA menyatakan Perda Perparkiran tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen? sergahnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam memandang gugatan David Tobing terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD DKI Jakarta terkait dengan klausula baku yang terdapat di dalam Perda DKI Jakarta No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

 

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan tidak dapat menerima (niet ontvantkelijk verklaard, NO) gugatan David Tobing. Saat itu, Hakim beralasan gugatan David lebih tepat dialamatkan ke Mahkamah Agung sebagai sebuah permohonan uji materil. Sebab, pokok masalah gugatan dianggap berkutat pada Perda Perparkiran.

 

Atas putusan itu, David yang juga berprofesi sebagai advokat, mengajukan upaya hukum banding ke PT Jakarta pada Januari 2007 lalu. Setelah diperiksa lebih kurang selama 10 bulan, majelis PT Jakarta yang dipimpin hakim Fadly Ilhamy akhirnya menjatuhkan putusan. Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus pokok perkara, demikian salah satu amar putusan yang ditetapkan hakim pada November 2007 lalu.

 

Berdasarkan dokumen yang dipegang hukumonline, salah satu pertimbangan majelis hakim PT Jakarta adalah baik dalam posita maupun petitum gugatan David menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Pemda dan DPRD DKI Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan David memang diberi label perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Saat itu David menggugat karena Pemda dan DPRD DKI Jakarta tak kunjung mengubah atau menunda pelaksanaan Pasal 36 Perda Perparkiran yang berisi pengalihan tanggung jawab dari pengelola parkir ke pemilik kendaraan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: