Pemerintah Tawarkan Paket Kebijaan Stimulus Ekonomi
Berita

Pemerintah Tawarkan Paket Kebijaan Stimulus Ekonomi

Sekali lagi, pemerintah berusaha menyakinkan para pengusaha dan investor terkait dengan rencana pembangunan khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa pun ditawarkan.

CRD/Lut
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Tawarkan Paket Kebijaan Stimulus Ekonomi
Hukumonline

 

Terkait dengan kebijakan moneter, papar Mari APBN 2008 tetap akan menitikberatkan pada prospek ekonomi berbasis mikroekonomi. Pertumbuhan ekonomi 2008 akan didukung dengan pemberian stimulus ekonomi pada sektor infrastruktur untuk mencegah resiko fluktuasi harga minyak dunia dan prospek investasi swasta.

 

Neraca pembayaran 2008 diprediksi akan mencapai surplus AS$ 10,4 miliar dengan harga komoditas yang tinggi secara global dan tingginya arus masuk modal asing. Tingkat inflasi 2008 yang ditargetkan 5�1 persen diprediksi akan tercapai. Kondisi ini terjadi sebaliknya jika tren peningkatan inflasi berlanjut secara khusus dari inflasi import sehubungan dengan peningkatan inflasi di negara lain dan harga pangan atau komoditas secara global.

 

Khusus untuk privatisasi, Mari menegaskan bahwa dalam beberapa tahun belakangan terdapat target untuk memprivatisasi beberapa BUMN dalam rangka menghasilkan pendapatan. Meski demikian, Departemen Keuangan sangat berhati-hati dengan langkah ini sehingga mereka harus menempuh upaya identifikasi yang intensif akan tiap-tiap sektor untuk memisahkan antara BUMN yang dapat diprivatisasi maupun direstrukturisasi atau diberi tindakan lain. Dengan identifikasi ini BUMN dapat menyiapkan diri menghadapi pasar modal atau beralih ke investor asing, tandas Mari.

 

Terkait Perpres No. 11 Tahun 2007 tentang revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Mari menyoroti masalah aturan zonasi. Ia mengatakan, untuk relokasi maupun ekspansi usaha harus tetap mematuhi aturan zonasi dan lingkungan hidup. Namun, bagi bangunan yang sudah berdiri dan sudah memiliki izin perjanjian dalam rencana penanaman modal, aturan tersebut tidak berlaku.

 

Tentang relokasi diatur dalam Pasal 2A, yang merupakan pasal tambahan terhadap revisi Perpres 77/2007. Ekspansi dan relokasi harus mematuhi zonasi dan lingkungan hidup, ungkapnya.

 

Mari menambahkan, untuk relokasi maupun ekspansi usaha sepanjang tidak untuk mendirikan usaha baru, tidak membutuhkan izin usaha baru. Dalam Pasal 5 Perpres 111/2007, diatur mengenai masa peralihan. Untuk bangunan yang sudah berdiri atau sudah memiliki perjanjian penanaman modal, peraturan tersebut tidak berlaku, jelas Mari.

 

Belum Berhasil

Sementara itu, Senior Vice President Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan berpendapat lain. Menurut Fauzi, pemerintah belum berhasil membangun keyakinan calon penanam modal meskipun tahun 2007 investasi mulai menggeliat. Proyek investasi berjangka panjang, termasuk investasi infrastruktur, membutuhkan keyakinan investor yang lebih kuat terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan iklim investasi.

 

Akan lebih mudah kalau pemerintah membiayai sendiri pembangunan infrastruktur. Dana untuk itu ada. Dana pemerintah daerah yang terparkir di Sertifikat Bank Indonesia lebih dari Rp 90 triliun. Yang jadi masalah, kemampuan pemerintah menggunakan dana untuk pembangunan proyek, ujarnya.

 

Sebaliknya, jika pemerintah terkendala kapasitas pengelolaan anggaran, pengembangan infrastruktur dapat diserahkan kepada swasta. Dengan syarat, kepastian hukum dan pemangkasan pajak sebagai insentif, ujar Fauzi sambil menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur di luar Pulau Jawa memiliki nilai komersial dan diminati investor swasta.

 

Pada kesempatan berbeda, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi menjelaskan, realisasi investasi pada 2007 merupakan nilai realisasi terbesar sejak krisis tahun 1997. Modal asing yang diinvestasikan pada 2007 mencapai AS$10,34 miliar, sedangkan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp34,87 triliun.

 

Penanaman modal asing (PMA) sepanjang tahun lalu paling besar dari investor asal Singapura, senilai AS$3,748 miliar. Investor Singapura terutama menanamkan modal di sektor pengangkutan, komunikasi, dan jasa lainnya.

 

Investor asal Inggris menempati peringkat kedua dengan penanaman modal senilai AS$1,685 miliar, yaitu investasi pada industri kimia, farmasi, makanan, perkebunan, dan jasa. PMA asal Korea Selatan dan Jepang menyusul dengan nilai masing-masing AS$600 juta untuk industri logam, alat transportasi, dan elektronika.

 

Untuk modal dalam negeri paling besar ditanamkan pada industri kertas dan barang dari kertas senilai Rp14,5 triliun. Selanjutnya, industri makanan menyerap modal dalam negeri senilai Rp5,37 triliun.

Giliran Menteri Perdagangan (Mendag) Mari E Pangestu ketiban sampur untuk menjelaskan kebijakan pemerintah pada 2008 ini. Dihadapan seratusan eksekutif papan atas dari berbagai perusahaan dan diplomat asing, Mari menandaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen akan memberikan stimulus ekonomi yang tetap didasarkan pada kebijakan di bidang perniagaan. Secara umum kebijakan itu terkait dengan upaya menurunkan biaya ekonomi tinggi dengan mengurangi peraturan yang tidak efisien dan menggunakan teknologi informasi untuk memfasilitasinya.

 

Sekarang ada tim khusus yang dipimpin Menko Perekonomian dengan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Bank Indonesia untuk mengendalikan implikasi program kebijakan ekonomi ini, ujarnya usai menjadi keynote speaker pada seminar bertajuk Prospects of the Indonesia Economy in the Years to Come di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Pemerintah, lanjut Mari juga berupaya membiayai arus barang dengan meningkatkan efisiensi distribusi, meningkatkan kemampuan bersaing produksi ekspor serta mengembangkan UKM terutama pada pembangunan kapasitas sektor niaga dan pendidikan umum.

 

Paket-paket kebijakan yang bertujuan sebagai stimulus pertumbuhan ekonomi yang digagas pemerintah, kata Mari dibagi dalam tiga kategori, yakni peningkatan iklim investasi dengan fokus detail pada hukum investasi dan peraturan pelaksananya, reformasi pajak dan bea cukai, ketenagakerjaan dan imigrasi, ijin perdagangan, mempersingkat dan mengurangi anggaran pekerjaan.

 

Lalu terkait dengan infrastruktur. Sektor ini dengan terfokus pada reformasi kebijakan strategis antar sektor, restrukturisasi sektor, reformasi kebijakan dan reformasi struktural, peraturan pada monopoli alami dan perlindungan investasi, merancang draft peraturan yang menghilangkan monopoli BUMN di beberapa layanan infrastruktur. Terakhir, Keuangan dengan fokus detail pada koordinasi moneter dan kewenangan fiskal, institusi keuangan baik di sektor perbankan maupun non-perbankan, pasar modal, dan privatisasi BUMN.

Tags: