Hakim Komisaris Masih Terus Diperdebatkan
Utama

Hakim Komisaris Masih Terus Diperdebatkan

Di Belanda, hakim komisaris bisa melakukan penyidikan. Namanya saja Belanda, tapi isinya blangkon.

Ali
Bacaan 2 Menit
Hakim Komisaris Masih Terus Diperdebatkan
Hukumonline

 

Prof. Andi menjelaskan hakim komisaris memang dikenal di Belanda dengan sebutan rechter commissaris. Di Negeri Kincir Angin itu, kewenangan hakim komisaris memang cukup besar. Dia dapat memimpin penyidikan, memimpin polisi, ujarnya. 

 

Mungkin, lanjut Andi, konsep hakim komisaris seperti di Belanda inilah yang ada dibayangan para penolak. Kalau hakim komisaris versi Indonesia, tidak ada sama sekali (hakim komisaris melakukan penyidikan,-red), tegasnya. Padahal, menurutnya, hakim komisaris yang ada di Rancangan KUHAP sama dengan praperadilan. Cuma hakimnya tidak lagi ada di pengadilan. Kita pindahkan ke rutan, ujarnya di kepada hukumonline di Kejaksaan Agung, dua hari setelah seminar tersebut.

 

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Hakim Komisaris

Pasal 72

1)     Hakim Komisaris berwenang untuk memutus atau menetapkan:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas;

b. perlu tidaknya dilakukan penahanan sebagaiman dimaksud dengan Pasal 53;

c. ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang ditahan secara tidak sah;

d. pelampauan batas waktu penyidikan dan penuntutan;

e. dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasihat hukum;

2)     Putusan Hakim Komisaris dilakukan atas permohonan tersangka atau korban, sedangkan penetapan Hakim Komisaris dilakukan atas prakarsa sendiri setelah menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan yang tidak berdasarkan asas oportunitas.

 

 

Kombes Pol RM Panggabean tak menutup mata bila hakim komisaris di-set untuk menggantikan praperadilan. Namun, biaya dan resiko penggantian ini sangat besar. Lagipula, belum tentu serta merta menjamin efektifitas tugas pengawasan. Kewenangan besar yang dimiliki hakim komisaris ini dikhawatirkan rentan dengan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Andi mengaku tidak menutup mata terhadap kemungkinan-kemungkinan demikian. Kalau hakim komisaris tidak jujur, hancur negara kita, ujarnya.  

 

RM Panggabean lebih menyarankan konsep untuk memperbaiki kinerja penegak hukum, dibanding repot-repot membuat sistem atau lembaga hukum baru. Walaupun hukum dibentuk malaikat, tetapi bila dilaksanakan hantu atau setan tidak ada gunanya, ujarnya secara ekstrim. Menurutnya, bila penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim atau pengacara sudah berlaku baik maka meski hukum secara substansial kurang baik, pasti akan baik penerapannya.

 

Menggangu independensi

akademisi dari Fakultas Hukum Univeristas Trisakti Yenti Ganarsih memiliki beberapa catatan tentang hakim komisaris. Ia menyoroti dari sudut hukum tata negara. Dalam Rancangan KUHAP, lanjutnya, hakim komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Pengadilan Tinggi daerah hukum setempat. Ini berimplikasi adanya intervensi eksekutif pada yudikatif, ujarnya. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  Yenti khawatir para hakim komisaris tidak akan independen dalam memutus perkara praperadilan.

 

Andi Hamzah tak melihat kekhawatiran Yenti akan berakibat terlalu jauh pada independensi. Yang tandatangan SK Ketua MA Bagir Manan siapa? presiden kan. Apa Tuhan? sindir Andi. Menurutnya, penandatanganan presiden ini dalam kapasitas sebagai kepala negara, bukan sebagai eksekutif (kepala pemerintahan,-red), ujarnya.

 

Gagasan hakim komisaris sudah lama digelontorkan dalam Rancangan KUHAP. Namun, pro kontra mengenai konsep hakim komisaris masih terus terjadi. Komisaris Besar (Kombes) Polisi RM Panggabean termasuk yang kurang setuju gagasan tentang hakim komisaris, sebagaimana tertuang dalam 'Sikap Polisi Terhadap Hakim Komisaris dalam Rancangan KUHAP'.

 

Memang, ada kekhawatiran sistem hakim komisaris akan menganggu sistem yang ada selama ini. Hakim komisaris sistem yang sangat baru yang bisa menimbulkan konflik dalam tubuh lembaga Kepolisian dan Kejaksaan, ujar Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita.

 

Meskipun ada suara penolakan, atau mengkhawatirkannya, Ketua Tim Penyusun RUU KUHAP Prof. Andi Hamzah rada percaya diri. Kalaupun sistem hakim komisaris berasal dari negara lain, itu tak jadi soal. Menurut dia, sistem hakim komisaris akan disesuaikan dengan budaya Indonesia. Namanya saja Belanda, tapi isinya blangkon, ujar Andi Hamzah dalam seminar Pro Kontra Hakim Komisaris dalam Rancangan KUHAP, di Jakarta, Rabu (5/12) pekan lalu.

Tags: