Proyek Keadilan Buat Kaum Miskin
Berita

Proyek Keadilan Buat Kaum Miskin

Bappenas dan UNDP Luncurkan dua Proyek Akses Keadilan Bagi Kaum Miskin. Namun, proyek tersebut tidak akan terwujud bila tidak ada pembenahan di sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Sut
Bacaan 2 Menit
Proyek Keadilan Buat Kaum Miskin
Hukumonline

 

Hakan menambahkan, survei UNDP pernah berkesimpulan bahwa dengan keterbatasan pemahaman hukum, 56 persen masyakarat Indonesia tidak dapat menunjukan sebuah contoh dari hak yang mereka bisa punyai secara sah. Selain itu, dengan kurangnya pengetahuan akses terhadap bantuan hukum dan pengadilan yang mereka bisa dapatkan, masyarakat miskin tidak dapat memperjuangkan hak mereka dan mengangkat mereka dari jurang kemiskinan. Bagaimana bisa mengakses keadilan, kalau mereka kurang informasi. Masalah dana juga menjadi hambatan bagi mereka, tambah Hakan.

 

Khusus untuk Aceh, kata dia, UNDP akan mendorong upaya-upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah Aceh untuk ikut membenahi penegakan hukum terutama di sektor pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang sekarang dijalankan oleh Gubernur Aceh.

 

Jika kedua proyek itu benar-benar terlaksana, maka tentu saja keadilan bagi kaum miskin dapat tercapai. Namun, sayangnya, kata Diani, belum semua daerah di Indonesia bisa menikmati proyek yang dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2009 itu.

 

Tercatat, hanya ada 5 lokasi yang menjadi pilot project dari LEAD Project, yakni Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Kalimantan Barat. Sedangkan AJP, hanya diterapkan di daerah Nanggroe Aceh Darussalam saja. Kita mengutamakan daerah konflik lebih dulu, setelah itu kita rambah daerah tidak konflik, katanya.

 

Diani menambahkan kedua proyek ini akan memberikan sumbangan kepada pemerintah Indonesia untuk merumuskan kebijakan strategis nasional (national strategic policy) ke depan. Nantinya, kata dia, hasil dari proyek itu akan dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014.

 

Proyek access to justice ini juga disambut positif oleh pengacara kondang Adnan Buyung Nasution. Menurut pengacara senior ini, selama ini tidak ada jaminan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan hak-haknya terutama dalam hal keadilan. Namun sekarang, sambungnya, pemerintah bersama masyakat sipil sudah mulai sadar untuk membangun sesuatu program yang strategis untuk keadilan. Bagi saya ini merupakan kemajuan besar baik secara kesadaran maupun orientasi pemerintah sudah benar. Mudah-mudahan ini bisa berlanjut, ujarnya.

 

Harus ada Reformasi Birokrasi

Sementara itu, Gubernur NAD Irwandi Yusuf menegaskan, access to justice tidak akan terwujud bila tidak ada pembenahan di sektor penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Kalau itu belum dibenahi, maka tidak akan jalan, cetus mantan intelijen Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini.

 

Irwandi mengatakan, jika dalam perjalanannya proyek itu menemukan penyimpangan-penyimpangan hukum di negeri Serambi Mekah tersebut, maka pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum yang berkompeten. Nantinya data itu dilaporkan saya, setelah itu saya akan meneruskannya ke Bawasda, KPK ataupun BPKP, termasuk ke polisi, imbuhnya.

Mereka yang selama ini tidak memiliki akses terhadap keadilan (access to justice) bolehlah tersenyum lega. Pasalnya, pemerintah mulai memperhatikan kaum yang rentan terhadap diskriminasi dan tindakan hukum ini melalui dua proyek utamanya.

 

Kedua proyek ini digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan United Nations Development Programme (UNDP). Proyek-proyek antara lain proyek pemberdayaan dan bantuan hukum bagi kaum miskin dan kaum terpinggirkan (Legal Empowerment and Assistance for the Disadvantaged  atau LEAD Project). Proyek lainnya adalah proyek keadilan untuk perdamaian dan pembangunan Aceh (Aceh Justice Project atau AJP).

 

Menurut Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bappenas Diani Sadiawati, kedua proyek tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan pada daerah miskin dan pasca konflik. Meningkatkan akses terhadap keadilan adalah bagian yang terpenting dalam mengurangi kemiskinan, tutur Diani usai acara penandatanganan kedua proyek tersebut, di Gedung Bappenas, Jakarta, Kamis (19/7).

 

Sekilas tentang Proyek LEAD dan AJP 

LEAD Project

 

Aceh Justice Project

 

 

Proyek LEAD merupakan proyek pemberdayaan dan bantuan hukum bagi kaum miskin dan terpinggirkan. Proyek ini diselenggarakan selama 3 tahun mulai 2007-2010.

Alokasi dana untuk proyek ini sebesar US$5,156 juta yang berasal dari Kedutaan Besar Norwegia, The Swedish International Development Agency (Sida) dan UNDP.

Lokasi untuk proyek ini diantaranya Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Kalimantan Barat

Kegiatan yang akan dilaksanakan:

  1. Memperkuat kesadaran hukum kaum miskin dan terpinggirkan melalui kampanye publik
  2. Pemberdayaan hukum kaum miskin dan terpinggirkan melalui pelatihan paralegal dan lain-lain
  3. Layanan bantuan hukum seperti penyediaan tenaga pengacara gratis dan pendampingan korban
  4. Memperkuat reformasi sector keadilan melalui fasilitas penyusunan strategi nasional akses terhadap keadilan di Indonesia

 

 

Proyek Aceh Justice merupakan akses terhadap keadilan untuk perdamaian dan pembangunan di Aceh. Proyek ini dilaksanakan selama 3 tahun mulai 2007-2010

Alokasi dana untuk proyek ini sebesar US$ 5,650 juta yang berasal dari Komisi Eropa.

Lokasi untuk proyek ini meliputi seluruh dari NAD.

Kegiatan yang akan dilaksanakan:

  1. Pembentukan kelompok  kerja bidang peradilan, bekerjasama dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonsiliasi (BRR)
  2. Kampanye informasi hukum, bekerjasama dengan UNSYIAH
  3. Pelatihan lulusan hukum, bekerjasama dengan LSM untuk mengikuti sertifikasi advokat
  4. Pelatihan anti korupsi untuk 60 hakim
  5. Pemberdayaan LSM melalui pemberian Small Grant Facility
  6. Pendirian pusat bantuan hukum di seluruh Aceh
  7. Pendirian pusat sumberdaya hukum bekerjasama dengan UNSYIAH dan IAIN Ar-Raniry

Sumber: Bappenas dan UNDP

 

Senada dengan Diani, Country Director UNDP Hakan Bjorkman mengatakan, ketika masyarakat miskin memiliki akses terhadap keadilan, maka keuntungan sosial yang lebih besar dapat tercapai. Menurutnya, dengan kedua program ini, pemerintah dan masyarakat akan sangat terbantu untuk menyelesaikan berbagai permasalahan. Sengketa terhadap sumber daya alam akan terselesaikan, kehidupan akan lebih terjaga, kesehatan akan meningkat dan eksploitasi ekonomi akan berkurang, paparnya.

Tags: