Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor
Berita

Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor

Mengikuti jejak MA, Pengadilan Tipikor meluncurkan Laporan Tahunan 2006. Seperti apa isi laporan tahunan yang pertama ini?

CRN
Bacaan 2 Menit
Laporan Tahunan Pertama Pengadilan Tipikor
Hukumonline

 

Jumlah ini meningkat drastis di tahun berikutnya. Tahun 2005, jumlah perkara yang masuk mencapai 16 perkara. Sedangkan di tahun 2006, jumlah perkara yang masuk mencapai 25, atau meningkat 56 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini menurut Laporan Tahunan, merupakan cerminan peningkatan kegiatan KPK dan penghargaan atas integritas serta kerja keras Pengadilan Tipikor.

 

Tak hanya perkara, penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan 120 persen  dari tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah sisa perkara pada akhir 2006 sedikit lebih banyak dibanding awal tahun.

 

Jumlah Perkara 2006

Sisa perkara awal tahun

Pendaftaran

Putus

Sisa perkara akhir tahun

7

25

22

10

sumber: Laporan Tahunan 2006 Pengadilan Tipikor

 

Perkembangan Jumlah Perkara 2004-2006

Keterangan

2004

2005

2006

Persentase perubahan 2005-2006 (%)

Persentase perubahan 2004-2006 (%)

tertunda di awal tahun

0

1

7

600

-

Pendaftaran perkara

1

16

25

56

2400

Penyelesaian perkara

0

10

22

120

-

Tertunda di akhir tahun

1

7

10

43

900

sumber : Laporan Tahunan 2006 Pengadilan Tipikor

 

Kedudukan

Pengadilan Tipikor dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai sebuah pengadilan khusus, Pengadilan Tipikor berinduk pada Pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini PN Jakarta Pusat.

 

Tak hanya Pengadilan Tipikor, tiga pengadilan khusus lain juga berinduk di PN Jakarta Pusat. Antara lain Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM dan Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, jabatan ketua pengadilan khusus itu, termasuk Pengadilan Tipikor, juga dipegang oleh Ketua PN Jakarta Pusat. 

 

Meski berkedudukan di Jakarta, namun Pengadilan Tipikor mempunyai yurisdiksi untuk menerima dan memutus perkara korupsi di seluruh Indonesia yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Pada perkembangannya, keberadaan Pengadilan Tipikor akan mengalami perubahan. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006, Pengadilan Tipikor harus dibentuk dengan UU tersendiri, paling lambat tiga tahun sejak dikeluarkannya putusan MK itu.

 

SDM

Sesuai UU, majelis hakim dalam perkara korupsi di Pengadilan Tipikor terdiri dari lima orang. Dua diantaranya hakim karir. Sedangkan tiga lainnya adalah hakim ad-hoc. Hakim karir Pengadilan Tipikor ditunjuk langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Sedangkan hakim ad-hoc diangkat oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Ketua MA.  Dari 20 orang hakim Pengadilan yang ada saat ini, sebelas orang diantaranya adalah hakim karir. Sedangkan sembilan orang lainnya adalah hakim ad-hoc.

 

Tak hanya hakim, untuk membantu majelis hakim Pengadilan Tipikor enam orang panitera pengganti juga telah ditunjuk Ketua MA. Meski penunjukannya bersifat khusus, namun pada kenyataannya keenam orang itu tak hanya bertugas membantu perkara korupsi di Pengadilan Tipikor saja, melainkan juga membantu perkara lainnya di PN Jakarta Pusat. 

 

Anggaran dan teknologi

Karena kedudukannya yang berada di bawah PN Jakarta Pusat, angaran Pengadilan Tipikor (dan pengadilan-pengadilan khusus lainnya) juga bersumber pada anggaran yang diterima PN Jakarta Pusat. Artinya, tak ada anggaran khusus yang disediakan untuk pengadilan-pengadilan khusus ini. Namun, seiring dengan didbentuknya pengadilan-pengadilan khusus itu, anggaran PN Jakarta Pusat juga dinaikan secara keseluruhan setiap tahunnya.  

 

Di tahun 2003, total anggaran yang diterima PN Jakarta Pusat berjumlah Rp1.967.870.000. Jumlah ini meningkat menjadi Rp2.303.700.000 di tahun 2004. Peningkatan serupa juga terhadi di tahun 2006 yang mencapai Rp15.694.003.000 atau sesuai anggaran yang dimohonkan PN Jakarta Pusat sebelumnya.

 

Adanya peningkatan jumlah anggaran, juga berpengaruh terhadap peningkatan biaya lembur sebesar 40 persen serta biaya perawatan gedung dan perlengkapan. Dari anggaran yang diterima, sebagian besar diantaranya  dialokasikan untuk pos administrasi umum, yang mencakup belanja pegawai dan belanja barang.

 

Perubahan administrasi pengadilan satu atap secara tak langsung juga membawa pengaruh terhadap anggaran pengadilan. Menurut laporan tahunan 2006 Pengadilan tipikor, sebelum berlakunya sistem satu atap, pengadilan tidak mendapat anggaran yang memadai.

 

Akibatnya, pengadilan tidak mampu membiayai kebutuhan dasarnya sendiri. Antara lain untuk membeli kertas, meja, kursi dan komputer. Namun, dengan adanya sistem satu atap ini perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pengadilan semakin meningkat. 

 

Sesuai rencana, tahun 2007 merupakan tahun bagi Pengadilan Tipikor untuk memngembangkan teknologi yang digunakannya. Berbagai perangkat teknologi akan dipersiapkan guna mendukung jalannya persidangan yang selama ini di gelar di gedung Uppindo, Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, perangkat teknologi juga akan dipersiapkan di PN Jakarta Pusat, tempat Kepaniteraan Pidana berada. 

 

Berbagai persiapan tersebut antara lain meliputi pemasangan jaringan nirkabel, jaringan server, akses internet, sistem komputerrisasi riset, website dan evaluasi sistem informasi manajemen perkara.

 

Penilaian

Berbagai pandangan mengenai Pengadilan Tipikor terlontar dari sejumlah pihak terkait. Dosen Universitas Chairul Huda menuturkan meski tak sebaik Mahkamah Konstitusi, kualitas persidangan yang diberikan Pengadilan Tipikor jauh lebih baik dari pengadilan lainnya.

 

Pengadilan Tipikor jauh lebih bagus dari pengadilan lain, baik dari segi ruang sidang-karena ada batas ruang yang jelas untuk hakim, JPU, penasehat hukum dan saksi-, ketertiban sidang, pengeras suara,  pelayanan dan ketepatan waktu juga lebih bagus meski tak sebagus MK, ujar Chairul kepada hukumonline.

 

Namun ia menyayangkan jika pengadilan ini harus menumpang dengan gedung lain yang bukan pengadilan. Sebab pengadilan bukan hanya tempat untuk mengadili tapi juga simbol adanya keadilan. Alangkah baiknya jika ketika kita memasuki pengadilan ada suasana kewibawaan di dalamnya, dengan bangunan yang kokoh dan beratap tinggi misalnya. 

 

Senada dengan pendapat di atas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chaidir Ramli juga menuturkan bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor lebih lebih dibandingkan pada pengadilan lainnya. Kualitas hakim dan dukungan paniteranya juga jauh lebih bagus, aku Chaidir yang dihubungi per telepon.

 

Lebih lanjut Chaidir menghimbau agar ke depannya hal-hal positis tersebut bisa terus dipertahankan. Yang baik harus tetap dipertahankan agar wibawa pengadilan tetap terjaga, tambahnya.

 

Memasuki usianya yang ketiga, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluncurkan Laporan Tahun 2006 Pengadilan Tipikor. Laporan ini merupakan laporan yang pertama Pengadilan Tipikor.

 

Meski judul laporan itu adalah Laporan  Tahunan 2006, namun laporan ini tak hanya mencakup kegiatan Pengadilan Tipikor tahun 2006, tapi juga tahun 2004  dan 2005. Laporan ini bertujuan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan transparansi Pengadilan Tipikor dalam menyelenggarakan proses peradilan, demikian tulis Ketua Pengadilan Tipikor dan PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso dalam sambutannya.

 

Sejumlah pihak turut terlibat dalam penyusunan laporan ini. Tak hanya staf kepaniteraan pidana, sebuah lembaga donor pun juga turut mendukung dalam persiapan, pencetakan dan penyebaran laporan  itu.

 

Meski laporan ini jauh lebih sederhana dari Laporan Tahunan MA, namun sejumlah informasi berkaitan dengan Pengadilan Tipikor diuraikan dalam laporan setebal 30 halaman ini. Informasi itu antara lain keadaan statistik perkara, fasilitas pengadilan, laporan keuangan, perkembangan hukum serta teknologi dan pelatihan di Pengadilan Tipikor.

 

Kondisi perkara

Jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor kian bertambah setiap tahunnya. Di awal pembentukannya di tahun 2004, perkara yang masuk ke Pengadilan Tipikor hanya 1, yakni perkara korupsi dengan terdakwa Ir. H. Abdullah Puteh.

Tags: