Industri Tekstil Menanti Payung Hukum Skema Restrukturisasi Mesin Tua
Berita

Industri Tekstil Menanti Payung Hukum Skema Restrukturisasi Mesin Tua

Industri tekstil menanti kucuran dana subsidi sebesar Rp 285 miliar. Dana ini untuk merestrukturisasi mesin-mesin tua. Jika tak segera diatasi, investor baru enggan masuk dan korban PHK makin membengkak. Sayang, payung hukumnya belum ada.

CRY
Bacaan 2 Menit
Industri Tekstil Menanti Payung Hukum Skema Restrukturisasi Mesin Tua
Hukumonline

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (sms), Sekjen Depkeu Mulia P Nasution hanya menjawab singkat. Saya cek dulu. Sesuai UU Keuangan Negara subsidi dari pemerintah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR dan dialokasikan dananya dalam APBN, tulisnya dalam pesan tersebut.

 

PHK Makin Membengkak

Benny juga menyatakan kekhawatirannya jika industri tekstil ini tidak segera diselamatkan. Salah satunya adalah gelombang PHK yang makin membengkak. Benny menjelaskan, industri terpaksa memangkas jumlah karyawannya. Kondisi ini akan berlanjut hingga tahun depan. Saya belum tahu angka perkiraannya, tapi PHK masih akan berlangsung, ungkapnya.

 

Data BPS menunjukkan, jumlah tenaga kerja di industri tekstil makin menurun dari tahun ke tahun. Berturut-turut, jumlah tenaga kerja langsung (direct labor) pada industri tekstil pada tahun 2004, 2005, dan 2006 adalah 1.184.079 orang, 1.176.183 orang, serta 1.174.532 orang.

 

Meski demikian, Benny mengakui PHK merupakan pilihan berat. Industri tekstil mempekerjakan karyawan yang memiliki masa kerja rata-rata 9 tahun. Jika kami lay off, kami harus memberikan pesangon 32 kali gaji –belum kewajiban lainnya, ujarnya.

 

Perbaiki Kepabeanan

Faktor lainnya yang membuat industri tekstil skala kecil masih terlunta-lunta adalah gencarnya serbuan produk impor yang sangat murah. Di saat negara lain menerapkan kuota, Kita justru kedatangan banyak barang impor ilegal, ujar Benny dengan nada geram. Saat ini, konsumsi tekstil dalam negeri setengahnya disokong oleh produk impor ilegal. Hanya 5 persen yang merupakan produk impor resmi dan 45 persen adalah produksi lokal.

 

Pelaku industri kecil dan menengah yang merasakan dampak penyelundupan. Pasar mereka 100 persen domestik. Sedangkan pelaku industri tekstil besar 75 persen produknya diekspor, imbuh Benny. Angka tekstil impor ilegal pun makin menanjak dari tahun ke tahun. Pada 2004, diperkirakan ada 195 ribu ton tekstil ilegal. Pada 2005 meningkat menjadi 489 ribu ton, dan pada 2006 menjadi 503 ribu ton.

 

Kunci dari semua ini adalah pengelolaan kawasan berikat (bounded zone). Pada prinsipnya, kawasan berikat ini hanyalah kawasan transit barang impor, untuk diekspor kembali keluar. Namun, di Indonesia, kawasan berikat diperbolehkan memasukkan barang impor tadi sebesar 25-50 persen. Bocornya di situ, ujar Benny.

 

Sebenarnya Indonesia sudah mengatongi Inpres Nomor 24 Tahun 2005 tentang Percepatan Arus Barang dan Pencegahan Penyelundupan. Benny menambahkan, Pemerintah tinggal membenahi praktik implementasi inpres tersebut. Karena berbiaya mahal dan tidak efisien, pelabuhan Indonesia menghambat pertumbuhan ekonomi, sambungnya. Benny menjelaskan, tarif THC Thailand sudah turun menjadi AS$ 65. Tapi Indonesia masih menerapkan tarif AS$ 95. Dan mekanisme ini berjalan tanpa ada transparansi.

 

Masih Tertolong Ekspor

Sebenarnya masih ada kabar baik dari industri tekstil kita. Pada 2006, industri tekstil panen ekspor sebesar AS$ 9,47 miliar. Sedangkan pada 2005 nilai ekspor hanya AS$ 8,6 miliar. Pada 2007, Benny mencanangkan nilai ekspor sebesar AS$ 10,6 miliar, atau tumbuh 12 persen.

 

Besarnya angka ekspor yang diraih itu, ternyata, Karena Amerika Serikat dan Uni Eropa menerapan kuota safeguard terhadap produk dari China. Banyak konsumen yang beralih ke produk kita, tutur Benny.

 

Tak mengherankan karena negara tujuan ekspor terbesar tekstil Indonesia adalah Amerika Serikat (42 persen) dan Uni Eropa (19 persen). Kondisi yang menguntungkan pertekstilan Indonesia ini nampaknya masih bisa dirasakan hingga 2008 nanti karena Amerika Serikat dan Uni Eropa telah memperpanjang kuota safeguard-nya.

 

Sementara itu, secara terpisah, Sekjen Departemen Perindustrian Agus Tjahajana Wirakusumah menjelaskan, gencarnya ekspor tekstil karena pasar dalam negeri belum kondusif. Konsumen dalam negeri belum pulih daya belinya karena masih terpukul kenaikan harga BBM 126 persen Oktober 2005 lalu. Mereka menahan konsumsi pada tahun ini, dan akan belanja kembali pada 2007, tutur Agus.

 

Departemen Perindustrian mencatat, industri tekstil, barang kulit, dan alas kaki berkontribusi cukup signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) non-migas. Sektor industri ini memberi sumbangan 11,6 persen terhadap pendapatan negara non-migas. Hanya saja, pertumbuhan industri ini masih seret, hanya 1,35 persen -dibandingkan dengan rata-rata total industri yang tumbuh 4,57 persen.

Produktivitas industri tekstil lagi-lagi terancam bangkrut. Pasalnya, sebagian besar pelaku industri tekstil masih menggunakan mesin yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Dan, para pengusaha tekstil pun masih terkendala untuk mendatangkan mesin-mesin tekstil yang baru. Bagaimana mau ada investasi, kalau kebijakan tidak mendukung, keluh Benny Soetrisno, Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPN API) pada pertemuan akhir tahun dengan wartawan di Jakarta, Jumat (22/12).

 

Benny mengingatkan, ada pertimbangan serius yang dilontarkan para investor asing yang ingin berinvestasi di sektor pertekstilan di Indonesia. Pertimbangan itu terkait dengan kondisi industri tekstil Indonesia saat ini. Kalau industri tesktil domestik kita masih jelek, investor asing juga ogah masuk, tandas Benny.

 

Sebenarnya, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan DPR telah menyiapkan skema subsidi terhadap pembelian mesin-mesin baru. Dalam industri tekstil, kapasitas terpasang makin surut menjadi 67-68 persen karena mesin-mesinnya sudah tua, jelas Benny. Pada 2005, angka kapasitas terpasang masih 72 persen.

 

Skema restrukturisasi mesin ini sebesar Rp 285 miliar. Jika memang benar-benar dijalankan, Benny meramalkan investasi baru bakal masuk sebesar Rp 2,4 triliun atau AS$ 250 juta. Skema tersebut untuk subsidi potongan besarnya bunga sebesar 12 persen, jelas Benny.

 

Hanya saja, skema ini masih mandek di Ditjen Perbendaharaan Depkeu. Menurut Benny, Ditjen Perbendaharaan masih menanyakan payung hukum kebijakan skema subsidi ini. Ditjen Perbendaharaan masih mencari apa dasar hukumnya? Padahal, subsidi bukan barang haram dan telah dijalankan oleh China, Turki, dan India, lanjut Benny.

Tags: