Sumber: Dephukham Kanwil DKI Jakarta
Melihat begitu banyaknya remisi yang diberikan kepada Tommy, muncul pertanyaan, layakkah Tommy mendapatkan remisi tersebut. Soal ini, T. Nasrullah, pengajar hukum acara pidana Universitas Indonesia menyatakan, remisi merupakan hak terpidana tanpa terkecuali. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang.
Justru, urai Nasrullah, yang harus dipertanyakan adalah apakah Tommy memenuhi syarat mendapatkan remisi-remisi tersebut atau tidak. Ditanya soal ini, Gusti menjelaskan remisi diberikan dengan syarat terpidana berkelakuan baik. Untuk mengetahui perilaku itu, lanjut Gusti, bisa dilihat dari berkas letter F buku hukuman disiplin. Untuk Tommy, Dia (Tommy, red) tidak pernah melanggar disiplin, ujarnya. Dasar hukumnya, UU Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden 174 tahun 1995.
Pengawasan
Bertindak selaku penjamin dalam pembebasan bersyarat Tommy itu adalah Siti Hutami alias Mamiek, kakak perempuan Tommy. Seharusnya, menurut Gusti yang menjadi penjamin adalah istri Tommy, namun karena sudah (dalam proses, red) bercerai, maka Mamiek bertindak selaku penjamin.
Bagaimana dengan pengawasan bagi terpidana yang mendapat pengawasan bersyarat, Gusti menyatakan pengawasan tersebut dilakukan oleh dua instansi. Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.
Untuk membedakan ruang lingkup tugas dan wewenang Bapas dan Kejaksaan ini, Nasrullah menjelaskan, Bapas berwenang untuk menentukan perihal baik tidaknya perilaku yang diperbuat oleh terpidana. Sementara soal administrasi pelaporan dan pencegahan Tommy kabur, baik di dalam maupun ke luarnegeri ada di tangan Kejaksaan.
Bagaimana soal pertanggungjawaban Mamiek selaku penjamin kalau-kalau Tommy kabur. Apakah Mamiek yang dipersalahkan, atau bagaimana. Menjawab ini, Nasrullah menyatakan pada prinsipnya hukum pidana melekat pada persoon. Artinya, Mamiek tidak bisa dipersalahkan andai saja Tommy kabur.
Pertanggungjawaban Mamiek menurut Nasrullah lebih mengarah ke aspek keperdataan. Maksudnya, jika Tommy kabur, maka Mamiek harus menyetor sejumlah uang sebagai biaya operasional pencarian Tommy. Uang tidak dibayar dimuka, tapi nanti setelah terpidana kabur, tukas Nasrullah.
Terlepas dari pembebasan bersyarat Tommy, Gusti berpendapat pembebasan bersyarat Tommy ini beresiko tinggi. Pasalnya, kalau Tommy tersandung perkara, maka dia akan mendapat hukuman lebih berat. Apa yang disampaikan Gusti ini cukup beralasan mengingat pihak kejaksaan saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk kasus PT Timor Putera Nasional yang diduga melibatkan Tommy.
Pembebasan bersyarat, tampaknya menjadi kado manis di penghujung 2006 bagi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pembebasan bersyarat didapatkan bos grup Humpuss itu setelah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dephukham) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sepekan setelah lebaran, tepatnya Senin (30/10).
Menurut Gusti Tamardjaja, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dephukham Kantor Wilayah DKI Jakarta, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada seorang terpidana jika memenuhi dua syarat. Persyaratan substantif dan administratif. Syarat substantifnya merujuk pada Pasal 14 Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa seorang terpidana yang menjalani 2/3 masa pemidanaannya berhak memperoleh masa pembebasan bersyarat Untuk syarat administratifnya mengacu pada salinan putusan kasus Tommy.
Masa status pembebasan bersyarat Tommy dihitung berdasarkan penurunan hukuman (putusan Peninjauan Kembali) dari 15 tahun menjadi 10 tahun serta jumlah remisi yang didapat Tommy. Diketahui, putusan PK yang mendiskon hukuman Tommy sebanyak lima tahun tersebut dijatuhkan pada 6 Juni 2005. Majelis PK saat itu, Harifin A. Tumpa, Iskandar Kamil, Moegihardjo, Abdul Kadir Mappong dengan ketua majelis Bagir Manan.
Terhitung sejak pertamakalinya Tommy mendekam di lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, yakni 20 Pebruari 2002, putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto tersebut menurut Gusti mendapat remisi selama 37 bulan 125 hari
Jumlah dan Jenis Remisi untuk Tommy
Tahun | Jenis Remisi | Lama Remisi |
2002 | Remisi umum (diberikan setiap 17 Agustus ) Remisi khusus (diberikan tiap hari raya) | 1 bulan
1 bulan |
2003 | Remisi umum Remisi donor darah Remisi pemuka kerja (menjadi pemimpin kelompok kerja) Remisi khusus | 3 bulan 1 bulan 15 hari 1 bulan
1 bulan |
2004 | Remisi umum Remisi donor darah Remisi pemuka kerja Remisi khusus | 7 bulan 2 bulan 1 bulan 10 hari 1 bulan |
2005 | Remisi umum Remisi dasawarsa (remisi tiap sepuluh tahun, diberikan misalnya, tahun 2005, 2015, 2025 dst) Remisi pemuka kerja Remisi donor darah Remisi khusus | 5 bulan 3 bulan
1 bulan 25 hari 2 bulan 15 hari 1 bulan 15 hari |
2006 | Remisi umum Remisi khusus | 5 bulan I bulan 15 hari |
| Total | 37 bulan 125 hari |