Dewa Penolong Bagi Nasabah Kecil Asuransi
Berita

Dewa Penolong Bagi Nasabah Kecil Asuransi

Putusan lewat mediasi ini akan mengikat pelaku asuransi. Bagi tertanggung, mereka bisa mengabaikannya, jika tidak puas.

Lut
Bacaan 2 Menit
Dewa Penolong Bagi Nasabah Kecil Asuransi
Hukumonline

 

Hadirnya BMAI merupakan komitmen dari 150 pelaku industri asuransi. Mereka tergabung dalam Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia. Penandatanganan Akta Pendirian Badan Mediasi Asuransi Indonesia dilakukan di Jakarta pada Jumat (12/5).

 

Melalui lembaga ini, mereka ingin membangun satu kepercayaan dari masyarakat tertanggung (konsumen). Bahwa seluruh pelaku asuransi akan melaksanakan seluruh bisnis asuransi secara fair dan transparan.

 

Mereka juga berharap bahwa sengketa klaim bisa diselesaikan secara lebih murah dan cepat dibandingkan penyelesaian di arbitrase atau pengadilan. Mereka sadar bahwa pasar harus diedukasi mengenai asuransi. Jika pasar tidak siap, tidak mungkin mereka bisa berkembang, ujar Ricardo Simanjuntak, anggota Tim Kerja Pembentukan BMAI.

 

Yang mesti diingat, lanjut Ricardo, meski sarana ini gratis, bukan berarti pihak tertanggung bisa seenaknya mengajukan masalahnya ke BMAI. Harus ada satu proses pengajuan klaim dari tertanggung, kemudian ada proses pemeriksaan klaim oleh penanggung. Lalu ada kejelasan dari penanggung untuk menolak klaim tersebut. Ingat, ini bukan hak penanggung untuk mengajukan sengketa klaim ke badan mediasi. Tapi, hak para pihak tertanggung yang klaimnya ditolak, ujarnya.

 

Ricardo menjelaskan, proses penyelesaian perselisihan oleh BMAI terbilang sederhana. Ada dua tahap yakni mediasi dan ajudikasi.

 

Tahap 1: Mediasi

Laporan Keluhan yang diterima oleh BMAI akan ditangani oleh Case Manager. Case Manager akan berusaha untuk mengupayakan agar Tertanggung dan Perusahaan Asuransi dapat mencapai suatu penyelesaian secara damai dan adil bagi kedua belah pihak. Dalam kasus perselisihan yang umum, Case Manager akan bertindak sebagai mediator antara kedua belah pihak.

Tahap 2: Ajudikasi

Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, kasus perselisihan akan dibawa ke tingkat ajudikasi untuk diputuskan oleh Ajudikator atau Penal Ajudikator yang ditunjuk oleh BMAI

 

Putusan dari mediasi ini bersifat rekomendasi. Dalam konteks ini, pelaku asuransi memiliki satu komitmen. Oke, kalau misalnya mediator memutuskan sesuatu yang berbeda dengan keputusan pelaku asuransi maka keputusan itu akan mengikat pelaku asuransi tersebut, ujar pengacara yang sering menangani kasus dalam bisa perasuransian.

 

Ini bukan mediasinya yang mengikat tapi komitmen pelaku asuransi itu bilang, Itu akan mengikat buat saya (pelaku asuransi, red) karena perjanjian. Sementara karena dia bukan bagian dari orang yang melakukan perjanjian maka itu tidak akan mengingat bagi tertanggung (si konsumen).

 

Jelas ini merupakan poin yang sangat penting untuk menunjukkan pada pasar bahwa biro mediasi ini tidak semata-mata diperuntukkan bagi kepentingan industri. Dengan kata lain, kalau putusan mediasi berbeda, maka pelaku asuransi tidak bisa melakukan upaya hukum. Sementara jika si tertanggung tidak suka akan keputusan tersebut, dia bisa menyatakan tidak ikut. Dan, seluruh proses pemeriksaan di mediasi tidak dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.

 

Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta mengatakan, pihaknya sedang memikirkan untuk membuat sistem pengawasan bagi semua <i>complain handling</i> unit di perusahaan-perusahaan asuransi.

 

Sistem tersebut dibuat dengan mencontoh negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Isa menyatakan, Dengan sistem pengawasan ini regulator akan mengetahui secara lebih pasti perkembangan penyelesaian klaim yang ada. Sekaligus ini akan mendorong pelaku industri untuk lebih serius dalam mengembangkan industri asuransi, ujarnya.

 

Isa menegaskan, jika sistem ini terbentuk maka akan menjadi langkah yang selaras dengan keberadaan BMAI. Namun, sebelum aturan itu keluar, pihaknya akan meminta masukan dari pelaku industri asuransi. Ia juga menegaskan, pihaknya akan mengawasi fungsi dan tugas BMAI, kendati duduk di badan pengawas BMAI, pemerintah tidak akan intervensi dalam setiap kasus yang ditangani. Itu adalah wewenang BMAI.

 

Dipertanyakan

Terkait dengan keberadaan BMAI, pihak Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia (YLKAI) mempertanyakan dana operasional yang digunakan BMAI. Rencananya untuk periode pertama ini, telah disiapkan dana sebesar Rp 2,5 miliar untuk operasional yang diperoleh dari iuran di antara pelaku asuransi.

 

YLKAI mendesak agar pemerintah perlu mempertimbangkan sumber dana lain untuk operasional BMAI, selain dari perusahaan asuransi. Hal itu perlu dilakukan agar independensi lembaga tersebut tetap terjaga.

 

Tak mungkin biaya operasi BMAI bersumber dari perusahaan asuransi. Lalu, di mana sisi ketidakberpihakan lembaga yang berfungsi sebagai mediator antara perusahaan asuransi dengan nasabah jika ada masalah, kata Pandji Heraspati, Divisi Hukum YLKAI.

 

Jika hal ini disetujui, Pandji mengkhawatirkan independesi suatu lembaga mediasi yang akan menangani sengketa antara perusahaan dan konsumen asuransi tidak lagi jelas. Pandji berharap jika BMAI benar-benar berperan, masyarakat akan dihadapkan banyak pilihan guna menyelesaikan sengketa di bidang asuransi di luar pengadilan.

 

Sebelum BMAI, sudah ada lembaga mediasi serupa seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diamanatkan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu berdasarkan UU tersebut mediasi bisa dilakukan di Departemen Perdagangan pada Direktorat Perlindungan Konsumen.

 

 

Klaim asuransi Anda ditolak? Anda tidak perlu pusing dan putus asa. Anda bisa mengadukan masalah tersebut ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) yang baru diresmikan pada Senin (25/9). Pengaduan bisa Anda lakukan baik melalui <i>website</i>, telepon, atau datang langsung ke kantor BMAI yang berada di Gedung Menara Duta Lantai 7, Jakarta.

 

Demikian penjelasan yang sedikit berbau promosi disampaikan oleh Ketua Harian BMAI Arizal ER saat peresmian BMAI di Gedung Departemen Keuangan, Jumat (22/9). Ia juga menegaskan bahwa saat ini telah dilakukan proses sosialisasi secara bertahap. Salah satunya dengan menjalin kerjasama dengan seluruh perusahaan asuransi.

 

Kerjasama ini tercermin dari polis yang diterbitkan perusahaan asuransi. Di setiap polis akan dicantumkan keterangan tentang BMAI. Demikian juga dalam surat penolakan pembayaran klaim dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, ada satu alinea tambahan tentang BMAI. Dengan demikian, para pemegang polis mengetahui ada badan yang bisa didatangi untuk penyelesaian masalahnya, ujarnya kepada wartawan seusai acara peresmian BMAI.

 

Arizal mengatakan, pihaknya hanya menerima sengketa antara masyarakat dengan perusahaan asuransi jika sengketa itu dari tanggal keputusan penolakan klaim 12 bulan ke belakang terhitung 25 September 2006. Selain itu, klaim asuransi yang akan ditangani BMAI maksimal Rp 500 juta untuk asuransi umum serta Rp 300 juta untuk asuransi jiwa dan asuransi jaminan sosial. Namun, sebelum dibawa ke BMAI, kasus itu sudah ada upaya penyelesaian secara internal di perusahaan asuransi tapi gagal.

 

Komitmen

Kehadiran BMAI ini boleh jadi seperti dewa penolong bagi nasabah kecil asuransi yang bersengketa. Selama ini banyak sengketa klaim asuransi dari perorangan yang jumlahnya di bawah Rp 50 juta. Sayangnya, klaim-klaim ini tidak diselesaikan secara profesional sehingga semakin mencoreng citra asuransi yang akhir-akhir turun di mata kalangan masyarakat. Anggapan bahwa pelaku asuransi hanya pandai bikin polis dan lupa saat membayar, diakui Ricardo semakin keras gaungnya.

Tags: