Penahanan mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung ditangguhkan hari ini (11/8). Penangguhan penahanan diajukan oleh tim penasihat hukum Syafruddin pimpinan Amir Syamsuddin dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta serta jaminan dari pihak keluarga dan penasihat hukumnya. Syafruddin dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo. Penjualan tersebut dinilai bermasalah karena PT Rajawali III Gorontalo dijual hanya Rp95 miliar, padahal harga jual seharusnya adalah Rp600 miliar. Syafruddin mendekam di Rutan Kajari Jakarta Selatan sejak 22 Februari 2006.