Corby Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi
Berita

Corby Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi

Permohonan kasasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 15 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, ditolak Mahkamah Agung.

CR
Bacaan 2 Menit
Corby Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi
Hukumonline

 

Putusan diambil secara bulat tanpa ada pendapat berbeda di antara majelis hakim beranggotakan I Made Tara dan Artidjo Alkostar. Kesepakatan itu dicapai dalam  musyawarah majelis pada 12 Januari 2006. Lebih lanjut Mansyur menjelaskan, majelis kasasi sepakat Pengadilan Tinggi Denpasar telah salah dalam menerapkan hukum.

 

Dalam pertimbangan hukumnya majelis kasasi menyatakan penerapan hukum Pengadilan Tinggi Denpasar bertentangan dengan alasan otentik dari Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa narkotika golongan I yang dibawa terdakwa hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tida digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi ketergantungan yang amat kuat.

 

Pengadilan terdahulu mempertimbangkan narkotika golongan I yang dibawa oleh Corby, kadarnya lebih ringan.  Sebaliknya majelis hakim kasasi mengatakan narkotika yang dibawa Corby justru memiliki efek ketergantungan yang amat kuat.

 

Selain itu, majelis kasasi menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 berdimensi politik mkriminal agar pemberantasan dan pencegahan tindak pidana narkotika bisa lebih efektif dalam antisipasi penyebaran dan peredaran gelap narkotika.

 

Corby diseret ke meja hijau, setelah wanita asal Australia itu mengaku sebagi pemilik bagasi yang antara lain berisi papan selancar, yang di dalamnya terdapat 4,2kg mariyuana.

 

Atas perbuatan tersebut pada 27 Mei 2005 Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Denpasar mengurangi hukuman Corby menjadi 15 tahun penjara pada 11 Oktober 2005. Kini, MA menjatuhkan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Mahkamah Agung justeru mengoreksi hukuman 15 tahun dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bali. Majelis menguatkan hukuman selama 20 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005.

 

Ketua majelis hakim di tingkat kasasi Mansyur Kertayasa Kamis (19/01), menegaskan pihaknya membatalkan putusan tingkat banding dan mengadili sendiri perkara tersebut di tingat kasasi. Hakim banding dianggap salah menerapkan hukum.

 

Selain hukuman 20 tahun penjara, majelis hakim juga menetapkan agar warga negara Australia itu membayar uang denda kepada negara sebesar Rp100 juta dan subsider enam bulan kurungan.

 

Majelis hakim kasasi menyatakan terdakwa Corby terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I.

Tags: