Majelis PN Jakpus melalui putusan sela menolak gugatan class action korban stigma PKI. Majelis berpandangan gugatan tersebut seharusnya diajukan ke pengadilan tata usaha negara. Sebab, tergugat I sampai V adalah mantan Presiden RI yang notabene adalah penyelenggara administrasi negara. Jadi, kalau ada perbuatan mereka yang dinilai merugikan seharusnya ditujukan ke pengadilan tata usaha negara.