Asas Retroaktif Kembali Digugat
Berita

Asas Retroaktif Kembali Digugat

Penerapan asas retroaktif dalam Undang-Undang Pengadilan HAM akan digugat lewat judicial review. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi sudah membatalkan penerapan asas itu pada kasus Bom Bali.

Gie/Mys
Bacaan 2 Menit
Asas Retroaktif Kembali Digugat
Hukumonline
Perdebatan tentang penerapan asas retroaktif yang selama ini terjadi di persidangan pengadilan HAM harus akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Asas berlaku surut yang dikenal dalam pasal 43 ayat 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tersebut itu digugat oleh Abilio Jose Osorio Soares. Mantan Gubernur Timor Timur itu melayangkan sudah permohonan .

Penerapan asas retroaktif seharusnya dikaitkan dalam kondisi darurat sebagaimana asas ketatanegaraan dan limitatif area berlakunya bersifat temporer bukan permanen.

Abilio pun mengkaitkan asas retroaktif dengan asas legalitas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP, dimana penerapan asas retroaktif juga dianggap berlawanan dengan asas legalitas sebagai bentuk dari representasi perlidungan HAM.

Perdebatan penerapan asas retroaktif memang bukan hal yang baru. Sebelumnya, penerapan asas retroaktif telah dipertimbangkan oleh majelis hakim ad hoc pengadilan HAM untuk beberapa terdakwa kasus Timor Timur dalam putusan sela. Dimana dalam putusan sela tersebut disebutkan asas retroaktif digunakan berdasarkan kajian terhadap praktik pengadilan pidana internasional yang mengesampingkan asas non retroaktif demi tegaknya keadilan.

Kajian tersebut antara lain mengacu pada praktek negara-negara sejak pengadilan penjahat perang di Nuremberg dan Tokyo, pengadilan internasional ad hoc untuk Yugoslavia dan Rwanda (ICTY dan ICTR), dan kasus Adolf Eichman di pengadilan distrik Yerusallem.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim ad hoc saat itu antara lain adalah kejahatan pelanggaran HAM berat merupakan extra ordinary crime dan berdampak secara luas oleh karena itu asas retroaktif dapat diberlakukan dengan adanya Amandemen UUD 1945 pasal 28 j ayat 2.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyebutkan nilai keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan universal. Selain itu, apabila terjadi pertentangan  dalam prinsip maka prinsip yang dapat mewujudkan keadilan harus didahulukan.

judicial review

Permohonan judicial review diajukan oleh Abilio melalui kuasa hukumnya OC Kaligis sudah terdaftar pada register 065/PUU-II/2004 sejak 21 September lalu. Bahkan berdasarkan jadwal persidangan MK yang diperoleh hukumonline, sidang atas permohonan Abilio akan berlangsung pada Jum'at, 22 Oktober 2004 mendatang. Sayangnya, untuk mengkonfirmasi judicial review ini pihak OC Kaligis tidak berhasil dihubungi.

Namun dalam salinan permohonan yang diperoleh media ini, Abilio selaku mantan Gubernur Timor Timur yang diputus bersalah dan dihukum tiga tahun penjara tersebut menyatakan penerapan asas retroaktif bertentangan dengan amandemen UUD 1945 pasal 28 I ayat 1.

Adapun isi dari pasal tersebut adalah: 

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakuisebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Keberadaan asas non retroaktif dalam permohonan Abilio yang didasari penilaian beberapa ahli seperti Harun Al Rasyid, Maria Farida Indarti dan Muladi, disebutkan bahwa asas tersebut bersifat mutlak sehingga dalam kondisi darurat apapun tidak memberikan suatu justifikasi pemberlakuan produk perundangan yang berlaku surut.

Tags: