Intelijen Keuangan Indonesia dan Filipina Jalin Kerjasama
Berita

Intelijen Keuangan Indonesia dan Filipina Jalin Kerjasama

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein, menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding-MoU) dengan Executive Director Anti-Money Laundering Council (AMLC) Filipina, Vicente S. Aquino.

Amr
Bacaan 2 Menit
Intelijen Keuangan Indonesia dan Filipina Jalin Kerjasama
Hukumonline

 

Kerjasama dengan AMLC merupakan yang kelima dilakukan, dimana sebelumnya PPATK telah melakukan menandatangani MoU dengan Australian Transaction Reports and Analysis Centre (AUSTRAC), Anti Money Laundering Office (AMLO) of Thailand, Bank Negara Malaysia, dan Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU).

 

PPATK berharap bahwa penandatanganan MoU itu akan meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina dan dapat bermanfaat bagi kedua negara di dalam penegakan hukum di berbagai bidang.

Dari rilis PPATK yang diterima hukumonline, diketahui bahwa penandatanganan MoU antara PPATK dengan AMLC dilakukan disela-sela acara Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) Typologies Workshop di Empire Hotel & Country Club Brunei Darussalam (5/10). Acara ini dihadiri pula oleh pejabat berbagai instansi Indonesia dan pejabat Kedutaan Besar RI di Brunei Darussalam.

 

Dijelaskan pula bahwa penandatangan MoU antara PPATK dengan AMLC dilakukan dalam rangka memperkuat kerjasama internasional sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pelaksanaan kerjasama PPATK dengan AMLC didasarkan pada Pasal 25 ayat 3  UU No. 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU).

 

Selain itu, PPATK menyebutkan bahwa MoU ini juga merupakan pelaksanaan dari Agreement on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures yang ditandatangani oleh pemerintah Republik Indonesia, Filipina, dan Malaysia pada tanggal 7 Mei 2002.

 

Adapun substansi dari perjanjian tersebut antara lain kerjasama diantara kedua lembaga untuk pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut.

 

Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing  lembaga untuk menjaga kerahasiannya. Informasi tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.

Tags: