Soal Pemekaran Papua, MK Dengar Keterangan Gubernur Irjabar
Berita

Soal Pemekaran Papua, MK Dengar Keterangan Gubernur Irjabar

Gubernur Irjabar Abraham Octavianus Atururi menyatakan bahwa suara yang menolak pemekaran Papua merupakan aspirasi terselubung. Gagasan pemekaran sudah lama disampaikan ke Jakarta.

Mys
Bacaan 2 Menit
Soal Pemekaran Papua, MK Dengar Keterangan Gubernur Irjabar
Hukumonline

Namun seiring era reformasi, ide pemekaran itu belum terlaksana. Bahkan kemudian, seratusan warga Papua sempat mendatangi Presiden Habibie dan mengancam akan memisahkan diri jika Papua tidak diberi otonomi khusus. Setelah itulah muncul Undang-Undang No. 45/1999, yang kemudian direvisi lewat Undang-Undang No. 5/2000.

DPRD Papua pun mengeluarkan keputusan No. 11/1999 yang menolak adanya pemekaran. Menurut Abraham, seharusnya keputusan DPRD itu tidak dapat membatalkan Undang-undang No. 45/1999. Pasal-pasal dalam undang-undang itu tidak bertentangan sama sekali dengan pasal 18 B ayat (1) dan ayat (2) UUD'45 sebagaimana didalilkan pemohon judicial review.

Judicial review

Pasal 18 B UUD'45 memang menjadi dasar permohonan judicial review yang diajukan oleh John Ibo, Ketua DPRD Papua lewat kuasa hukumnya Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji. Pasal ini menyebutkan Negara menghormati dan mengakui satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang. Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional.

Pemohon menilai, pemekaran Papua tanpa melalui persetujuan Majelis Rakyat Papua sebagaimana disyaratkan undang-undang telah menyalahi pasal 18B ayat (1) dan (2) UUD'45. Sejumlah pasal di dalam Undang-Undang 45/1999 dinilai bertentangan atau tidak sesuai dengan konstitusi. Misalnya Pasal 1 huruf c, pasal 2 hingga pasal 4, pasal 9 ayat (1) dan (2), pasal 12 ayat (1) ,(2), (7), dan (8), pasal 13 ayat (1) dan (2), pasal 14 (1) dan (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1), 18 ayat (1), 19 ayat (1), dan pasal 20.

Menurut pemohon,  dengan keluarnya Inpres No. 1/2003 sebagai pelaksanaan UU No. 45/1999, maka Pemerintah telah melanggar dan atau bertentangan dengan konstitusi, terutama atas ketentuan yang diatur dalam pasal 18 B ayat (1,2) UUD45. Sebab, itu berarti tidak mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemda yang bersifat khusus, atau tidak menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat.

Pernyataan Gubernur Irian Jaya Barat (Irjabar) itu disampaikan saat memberikan keterangan di hadapan sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta hari ini (07/04). Abraham dimintai keterangan sehubungan dengan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 45/1999 jo Undang-Undang No. 5/2000 tentang Pembentukan Propinsi Irjateng, Irjabar, Kabupaten Paniai, Mimika, Puncak Jaya dan Kota Sorong.

Di hadapan Mahkamah Konstitusi, Abraham menyatakan sikap pribadinya yang menolak otonomi khusus. Sehingga, ketika pemerintah merancang pemberian otonomi khusus Papua, Abraham mengaku tidak terlibat. Itu prinsip bagi saya, kata pensiunan Brigadir Jenderal Marinir ini.

Toh, ia menjelaskan bahwa pemekaran Papua sebagai gagasan bukanlah sesuatu yang baru. Sejak 1982, Gubernur Irian Jaya (saat itu) Isaac Hindom, sudah mengajukan usulan ke Jakarta. Setahun kemudian, pemerintah menyetujui dengan membuat tiga jabatan Pembantu Gubernur, yang masing-masing berkedudukan di Jayapura, Manokwari dan Merauke.

Ide pemekaran kemudian dilanjutkan pada 1996 dengan kebijakan membentuk tiga jabatan Wakil Gubernur (sesuai Keppres 206/M/1996). Abraham menjabat salah satu dari Wakil Gubernur Irja kala itu. Tiga tahun kemudian, Gubernur dengan surat No. 125/803/Z, mengajukan usul pemekaran daerah tingkat I ke Jakarta. Usul itu pun diperkuat DPRD setempat.

Menurut Abraham, yang juga mantan Bupati Sorong ini, pemekaran akan membawa dampak positif terhadap masyarakat Papua, khususnya di kawasan Irjabar. Dengan adanya propinsi baru, maka akan diangkat sejumlah anggota DPRD dan DPR yang akan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Irjabar di Jakarta. Paling tidak mengejar ketertinggalan dibanding masyarakat lain, katanya.

Tags: