Zulkarnaen Djabar Uji UU Tipikor ke MK
Aktual

Zulkarnaen Djabar Uji UU Tipikor ke MK

ANT
Bacaan 2 Menit
Zulkarnaen Djabar Uji UU Tipikor ke MK
Hukumonline

Terdakwa kasus korupsi pengadaan kitab Suci Al Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Benar, Pak Zulkarnaen mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK dan sidang perdananya akan dilaksanakan 27 Agustus 2013 mendatang," kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Andi Asrun, saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan Zulkarnaen menguji Pasal 12 UU Tipikor yang dinilai merugikan hak konstitusional dan menyeret dirinya menjadi terdakwa korupsi.

"Dalam pasal ini telah mencampur adukan urusan yang bersifat sengaja dan tidak sengaja," katanya.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 12 UU Tipikor telah menjelma menjadi suatu norma tanpa batas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena penafsiran dari frasa "patut diduga" dalam ketentuan a quo.

Menurut Pemohon, unsur "patut diduga" telah menghantar Pemohon ke dalam situasi hukum yang penuh ketidakadilan dan bertentangan dengan perlindungan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara, dimana seharusnya frasa tersebut disertai dengan "circumstances evident" supaya tidak terjadi atau "pro parte dolus" dan "pro parte culva".

Untuk itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 12 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Atau setidak-tidaknya MK menyatakan sepanjang berkenaan dengan frasa "patut diduga" dalam Pasal 12 UU Tipikor tidak memiliki kekuatan hukum.

Tags: