ZICO Law Network Resmi Bergabung dengan KPMG
Terbaru

ZICO Law Network Resmi Bergabung dengan KPMG

Perjanjian yang telah ditandatangani mulai efektif per 1 Desember 2022 lalu. Perjanjian dengan firma-firma hukum di ZICO Law Network ini meningkatkan jumlah profesional hukum dalam jejaring KPMG menjadi hampir 3.200 di 84 yurisdiksi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Beberapa waktu lalu, jaringan layanan profesional multinasional yang juga merupakan salah satu dari 'Big Four' organisasi akuntansi yakni KPMG menandatangani perjanjian dengan ZICO Law Network. Dari perjanjian tersebut, sejumlah firma hukum dan tim ZICO Law telah resmi bergabung dengan KPMG. Tepatnya, lebih dari 275 lawyer bergabung dengan lebih dari 2.900 profesional hukum di organisasi global KPMG. Hal tersebut melahirkan jaringan hukum yang signifikan di seluruh kawasan Asia Pasifik.

Former Regional Managing Partner ZICO Law yang kini menjabat sebagai KPMG Asia Pacific Regional Leader for Legal Services, Hanim Hamzah menerangkan perjanjian yang telah ditandatangani mulai efektif per 1 Desember 2022 lalu. Adapun bentuk integrasi ZICO Law Network dengan KPMG bagi jejaringnya di sejumlah negara setidaknya terbagi dalam 3 kelompok negara dalam pengimplementasian integrasi ini.

Baca Juga:

Perbedaan terjadi sebagaimana struktur dari perjanjian, tentu harus mengikuti hukum dan regulasi dari masing-masing negara firma hukum yang tergabung dalam jaringan ZICO Law Network. Seperti dalam Group 1 yang terdiri atas Laos, Vietnam, dan Thailand memiliki pijakan hukum jelas dalam peraturan perundang-undangan terkait akuntan dan lawyer melakukan share profit dalam 1 perusahaan.

“Jadi mereka (law firm jejaring ZICO Law Network dari negara-negara yang tergabung dalam Group 1) ‘dipindahkan’. The people, the talents, the lawyers, the staffs, and the clients semua ditransfer. It's a business transfer into the KPMG entity. Itu group 1. Group 2 itu di negara yang independent (bentuk integrasinya) seperti Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,” tutur Hanim Hamzah kepada Hukumonline, Jum’at (16/12/2022).

Sebab, regulasi di negara yang tidak menghendaki, kebanyakan bentuk struktur integrasi dari law firm di negara-negara Group 2 ini umumnya seperti ‘in Association’, ‘member of KPMG’, atau lain sebagainya. “(Law firm dalam Group 2 ini) still subject to KPMG branding. (Seperti dalam hal) rules, requirement, quality,” kata dia.

Kemudian Group 3 disebutkan Hanim sebagai ‘balance’. Kelompok ini terdiri atas negara seperti Myanmar dan Kamboja. Bentuk integrasi dengan KPMG yang dilakukan berupa kolaborasi dan tetap berteman baik meski tidak bisa memiliki brand KPMG. Hal tersebut lagi-lagi dikarenakan menyesuaikan dengan regulasi yang ada di negara yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait