Yusril Siap Dampingi Nazaruddin
Aktual

Yusril Siap Dampingi Nazaruddin

ANT
Bacaan 2 Menit
Yusril Siap Dampingi Nazaruddin
Hukumonline
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra bersedia memberikan nasihat dan pendampingan kepada terpidana Wisma Atlet SEA Games Palembang, M Nazaruddin.

"Sepanjang memberi nasihat dan mendampingi, saya bersedia," kata Yusril melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (17/1), sebelum menjadi saksi dalam sidang mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, Nazar mengatakan perlu pendampingan Yusril untuk dapat mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang diketahuinya.

"Kini Nazar berkeinginan untuk mengungkapkan banyak kasus korupsi di negara ini, namun dia masih ragu-ragu dan khawatir mengungkapkannya. Sebab itu dia perlu nasihat dan pendampingan dari saya agar tidak salah ungkap dan agar ia punya keberanian untuk mengungkapkannya. Kalau seperti itu permintaannya, maka bagi saya tidak masalah," tambah Yusril.

Ia mengaku bahwa Nazar memang menulis surat kepadanya sekitar dua pekan lalu yang meminta pendampingan Yusril untuk mengungkapkan kasus-kasus besar.

"Dia belum rinci kasus apa saja. Sepintas dia menyebut kasus Hambalang, proyek e-ktp dan pembelian pesawat Merpati," ungkap Yusril.

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut juga mengakui bahwa Nazaruddin sudah berulang kali memintanya untuk menjadi penasihat hukum, tapi Yusril selalu menolak.

"Kali ini baik dalam surat maupun ucapannya, Nazar katakan dia tidak meminta saya menjadi penasihat hukum untuk tangani kasus yang dia hadapi, karena dia sudah tahu saya akan menolak kalau diminta jadi penasehat hukum, untuk menangangi dakwaan korupsi yang dilakukannya," katanya.

Jadi, lanjut Yusril, dirinya bersedia saja memberikan nasihat dan pendampingan kepadanya karena pada akhirnya tugas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas apa yang diungkapkan Nazar nantinya adalah tugas aparatur penegak hukum.

Pakar hukum tata negara tersebut menjelaskan bahwa sebagai warga negara ia wajib membantu seseorang untuk mengungkapkan kasus kejahatan.

"Mudah-mudahan nasihat dan pendampingan itu memberi manfaat bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negara ini," jelas Yusril.
Tags: