Yusril Resmi Daftarkan Uji Materi UU Kejaksaan
Berita

Yusril Resmi Daftarkan Uji Materi UU Kejaksaan

Yusril ingin menguji penafsiran Sudi Silalahi dan Hendarman di MK.

Ash
Bacaan 2 Menit


Atas permohonanya itu, Yusril berharap MK mengabulkan permohonannya dan melihat penafsiran mana melalui tiga Keppres itu yang paling tepat untuk diterapkan. Sebab, Yusril mempertanyakan harus diletakkan dimana jabatan seorang Jaksa Agung atas keputusan presiden sehubungan pengangkatannya.


Yusril berpendapat jabatan Jaksa Agung harus juga dikaitkan dengan periode jabatan kabinet. Jika tidak, lanjutnya, jabatan yang disandang Hendarman seolah-olah tidak ada batasan masa jabatannya. Hendarman bahkan bisa menjadi Jaksa Agung seumur hidup.


"Dibilang meninggal dunia, beliau masih hidup, dikatakan sakit terus menerus, wong beliau masih segar bugar dan kemarin malah marah-marah sama saya," seloroh Yusril. "Saya ingin uji penafsiran Sudi Silalahi dan Hendarman di MK sebagaimana tertuang dalam berbagai Keppres itu, apakah konstitusional atau tidak," tutupnya.

 

Seperti diketahui, Yusril yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus korupsi Sisminbakum, mempersoalkan legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Yusril menuding Hendarman bukan Jaksa Agung yang sah. Pasalnya, usai berakhir Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I, 20 Oktober 2009 lalu, Jaksa Agung belum diberhentikan hingga terbentuknya KIB II tanpa dilantik. Karenanya, segala tindakannya dinilai illegal.  

 

Sementara Hendarman mengklaim dirinya merupakan Jaksa Agung yang sah. Sebab, hingga kini presiden belum memberhentikannya. Pernyataan itu pun didukung Mensesneg dan Menkumham.

Tags: