Yusril Minta MK Tafsirkan Definisi ‘Saksi’ dalam KUHAP
Berita

Yusril Minta MK Tafsirkan Definisi ‘Saksi’ dalam KUHAP

Pasal-pasal yang diuji secara kondisional bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), 28 H ayat (2), dan 28 J UUD 1945.

Ash/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Yusril menyadari bahwa KUHAP mengandung kelemahan yang hanya menerapkan kualifikasi saksi fakta sesuai Pasal 1 angka 26 dan 27 KUHAP. Hal ini sebenarnya menjadi tugas lembaga legislatif untuk membuat definisi yang khusus yang dapat diberlakukan bagi saksi menguntungkan atau saksi a de charge (meringankan).

 

Lantaran menunggu revisi KUHAP yang tidak tahu kapan, makanya kami mohon MK mengisi kekosongan itu dengan cara memberikan tafsir atas Pasal 1 angka 26 dan 27 dihubungkan dengan Pasal 65 KUHAP jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP soal saksi menguntungkan/meringankan ini.”               

 

Meski demikian dalam petitumnya (tuntutan permohonan, red) Yusril meminta definisi saksi yang menguntungkan sebagaimana diatur Pasal 65 jo Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP tidak harus dikualifikasikan sebagai orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

“Pasal-pasal itu secara kondisional bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), 28 H ayat (2), dan 28 J UUD 1945,” tutur Yusril dalam petitumnya.     

 

Ketua panel hakim konstitusi Harjono mengatakan apa yang dipaparkan adalah persoalan yang berhubungan dengan kasus yang dialami pemohon. Sementara persidangan di MK hanya memeriksa norma KUHAP yang dipersoalkan. “Namun apa yang diutarakan sangat berharga untuk mendalilkan bahwa Anda benar-benar mengalami kerugian konstitusional,” kata Harjono.   

 

Terkait pasal yang menjadi batu uji ada sekitar 7 pasal dalam UUD 1945, Harjono mengingatkan agar pemohon bisa meyakinkan hakim MK bahwa hak konstitusional pemohon dirugikan. “Anda harus bisa meyakinkan hakim bahwa yang Saudara alami berkaitan atau bertentangan dengan hak konstitusional dari tujuh pasal itu,” tukasnya.

 


Namun Kejaksaan terkesan tidak akan terpengaruh pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap, mengatakan penyidikan terhadap Yusril tetap dilanjutkan. Proses penyidikan hampir rampung. Kejaksaan menganggap pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai. Kini, penyidik tinggal melengkapi keterangan Yusril dan Hartono. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah hampir selesai semua,” ujarnya.

 

Kalaupun Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Yusril kelak, Babul Khoir berdalih itu urusan engadilan. “Ajukan saja ke pengadilan. Minta sama hakim,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait