Yusril-Hidayat Achyar, Dulu Sahabat Kini Saling Gugat
Berita

Yusril-Hidayat Achyar, Dulu Sahabat Kini Saling Gugat

“Sudahlah, nanti aja. Gua ngerti dan gua tau, Lu lagi susah. Pakai aja duitnya untuk yang lain dulu.”

ALI
Bacaan 2 Menit
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES.
Dulu bersahabat, kini saling gugat. Ungkapan itu cocok ditujukan untuk menggambarkan hubungan profesor yang juga praktisi hukum, Yusril Ihza Mahendra dan advokat Hidayat Achyar. Ya, dua pria yang akrab sejak masa kuliah hingga bekerja bersama di kantor hukum itu, kini harus “bertarung” satu sama lain di pengadilan.

Pokok masalahnya adalah sebuah rumah di Karang Asem, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah yang sempat ditempati oleh Yusril itu merupakan milik Iqbal Faruqi, anak Hidayat.

Iqbal menggugat Yusril dengan tuduhan melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengabulkan gugatan dan menghukum Yusril membayar ganti rugi lebih dari Rp1 Miliar dan diperintahkan mengkosongkan rumah itu.

Awalnya, pada 2006, Iqbal tak keberatan ketika Yusril beserta istri barunya (pasca perceraian dengan istri pertama) menempati rumah itu. Maklum, Iqbal menyadari bahwa Yusril adalah sahabat ayahnya sejak kuliah.

“Ayah penggugat, Hidayat Achyar sejak mereka masih mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1976) dan tergugat tinggal di asrama mahasiswa yang sama,” sebut Iqbal dalam gugatannya sebagaimana dikutip dari salinan putusan PN Jaksel.

Tak hanya itu, pasca lulus kuliah, Hidayat Achyar pun bekerja di law firm milik Yusril selama kurang lebih 12 tahun. “Ayah penggugat adalah pegawai tergugat di kantor Law Firm Ihza & Ihza pada tahun 2001 sampai dengan Desember 2013,” sebutnya lagi menggambarkan kedekatan ayahnya dengan Yusril.

Dalam jawabannya, Yusril bahkan membantah bila Hidayat disebut sebagai pegawai di Ihza&Ihza. “Ayah penggugat yaitu Sdr. Hidayat Achyar bukan sebagai pegawai, tetapi sebagai rekan sejawat advokat di Ihza & Ihza Law Firm,” sebut Yusril.  

Berdasarkan catatan Hukumonline.com, pertemanan Yusril dan Hidayat juga masih berlangsung ketika Yusril menjabat sebagai menteri. Keduanya bahkan sempat sama-sama disebut dalam kasus pencairan dana milik Tommy Soeharto di BNP Paribas pada 2004.

Pasca kasus itu, Yusril dicopot sebagai menteri sekretaris negara (mensesneg) dan Hidayat selaku advokat (kala itu, senior partner Ihza&Ihza) yang mengurus pencairan itu sempat dimintai keterangan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Kembali ke kasus Yusril vs Iqbal dan Hidayat. Setelah menempati rumah itu selama lima tahun, pada 2011, Yusril menuturkan keinginannya kepada Hidayat untuk membeli rumah itu. Iqbal setuju karena menghormati ayahnya. Namun, sayangnya, menurut Iqbal, Yusril tidak membuat Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), melainkan hanya Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Hadijah.

Nah, PPJB ini lah yang jadi pangkal persoalan antara Yusril dan keluarga Hidayat. Di PPJB itu disebutkan bahwa rumah dijual sebesar Rp12 Miliar. Lalu, Yusril pun membayar DP sebesar Rp3 Miliar. Namun, Yusril belum juga melunasi sisa Rp9 Miliar pembayaran rumah itu.

Di PPJB itu disebutkan bahwa bila Yusril tak melunasi, maka perjanjian batal demi hukum dan uang DP sebesar Rp3 Miliar itu dinyatakan sebagai uang sewa rumah itu selama Yusril menempati sepanjang 2006-2011.

Kuasa Hukum Iqbal, Ahmad Aril menceritakan di situlah masalah muncul. Pasalnya, kedua belah pihak punya pandangan berbeda seputar status PPJB. Iqbal menilai bahwa PPJB batal demi hukum, sedangkan Yusril menilai itu tidak batal demi hukum. “Akhirnya kami terpaksa menggugat ke pengadilan,” ujarnya kepada Hukumonline.com, Senin (2/2).

Yusril sendiri berdalih bukan tak mau melunasi dan membayar uang tersebut. Dalam jawabannya yang tertuang dalam salinan putusan, ia menilai justru Iqbal yang kerap tidak konsisten atau “mencla-mencle” ketika menetapkan harga jual rumah. Awalnya, pada 2008, jelas Yusril, Hidayat menyatakan secara lisan bahwa harga jual rumah sebesar Rp8,5 Miliar.

Lalu, pada 2011, atas kesepakatan Yusril dan Iqbal harga rumah menjadi Rp12 Miliar. Kemudian, pada 2 Oktober 2013, harga rumah menjadi Rp30 Miliar hinggga terakhir mencapai Rp39 Miliar pada 3 Oktober 2013. Selain itu, Yusril menyatakan bahwa Hidayat juga kerap “menghindar” ketika ditanya mengenai transaksi jual beli rumah itu.

“Sudahlah, nanti saja. Gua ngerti dan Gua tau, Lu lagi susah. Pakai aja duitnya untuk yang lain dulu,” demikian kata Hidayat Achyar sebagaimana dituturkan oleh Yusril di dalam jawabannya.

Akhirnya, PN Jaksel pun memutus untuk mengabulkan gugatan Iqbal. Yusril dinyatakan melakukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sehingga harus membayar denda.

Lalu, apakah “pertarungan” Yusril dan keluarga Hidayat ini sudah berakhir? Belum. Karena selain mengajukan banding atas putusan itu, Yusril juga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PPJB tersebut. Kala ini, yang bertarung bukan hanya Yusril melawan Iqbal, melainkan juga melibatkan Hidayat.

“Di gugatan itu, Yusril sebagai penggugat, Iqbal sebagai tergugat I dan Hidayat sebagai tergugat II,” ujar Ahmad Aril.

Proses sidang perkara gugatan yang dilayangkan Yusril masih berjalan di PN Jaksel.
Tags:

Berita Terkait