Yusril dan Hakim MK Berdebat Hitung-Hitungan
Berita

Yusril dan Hakim MK Berdebat Hitung-Hitungan

Pemohon I minta ditetapkan sebagai pemenang, Pemohon II minta pemungutan suara ulang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Yusril dan Hakim MK Berdebat Hitung-Hitungan
Hukumonline

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Harjono terlihat berdebat dengan Yusril Ihza Mahendra menyangkut hitung-hitungan matematika terkait ketentuan perolehan suara di atas 30 persen ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah (Pemda). Perdebatan ini terjadi saat sidang Pemilukada Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.    

Arief dan Haryono yang menjadi majelis panel dalam perkara ini awalnya menyebutkan 30 persen dari 100 suara sah berjumlah 33,3 suara. Tak terima dengan hitungan ini, Yusril selaku kuasa hukum pemohon I protes. Yusril bersikukuh bahwa 30 persen dari 100 suara sah berjumlah 30 suara.

“Saya juga yakin yang mulia juga bukan ahli matematika. Makanya saya mohon majelis mendatangkan guru besar matematika ke sidang untuk menentukan berapa yang benar 30 persen dari 100 suara. Kalau saya yakin 30 suara,” Yusril mengusulkan.

Menurut Harjono angka 100 dibagi sepertiga menghasilkan 33,3 suara. Setelah sedikit agak bersitegang dengan hitungan masing-masing, ketua majelis panel, Arief Hidayat, menyatakan tidak memperpanjang perdebatan hasil dari 30 persen dan 100 suara ini. “Nantinya, kita akan pastikan hasil perkaliannya berapa?”

Perdebatan berawal dari keterangan ahli Margarito Kamis dalam sidang ini yang menyatakan penentuan angka pemenang Pemilukada di atas 30 persen dalam UU Pemda harus ada tambahan angka yang jelas, sehingga memenuhi asas kepastian hukum. 

Untuk diketahui, sengketa Pemilukada Kabupaten Deli Serdang ini diajukan dua pemohon yakni pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars (1) dan Pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri (5).

Pasangan Ashari Tambunan-Zainuddin Mars mendalilkan KPU Kabupaten Deli Serdang dinilai telah keliru atau salah menghitung suara yang terjadi di 13 kecamatan. Pasangan Pemohon I ini meminta MK menetapkan perhitungan suara yang benar menurut versi mereka yaitu sebesar 160.086 suara atau persentase perolehan suara sebanyak 30,022 persen. Lalu, MK menetapkan pasangan ini sebagai pemenang, sehingga cukup dengan satu putaran.

Sebaliknya, pasangan Musdalifah-Syaiful Syafri mendalilkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Deli Serdang bertentangan dengan asas-asas penyelenggaraan Pemilu antara lain prinsip keterbukaan, adil, dan kepastian hukum.Pasangan ini juga menuding pelaksanaan Pemilukada Deli Serdang diwarnai pelanggaan, diantaranya terjadi adanya KTP yang sama untuk memilih atau ada dukungan ganda terhadap calon perseorangan independen.

Pemohon II ini juga menuding calon bupatiAshari Tambunan yang juga adik bupati petahana (incumbent), diduga memiliki ijazah palsu. KPU Deli Serdang dinilai tidak cermat melakukan tahapan verifikasi administrasi dan faktual terhadap ijazah Ashari Tambunan. Karena itu, pemohon II meminta MK memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang mulai tahapan awal hingga pemungutan suara di Kabupaten Deli Serdang.

Tags:

Berita Terkait