Yusril: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan
Berita

Yusril: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan

Jaksa menilai kerugian negara terjadi karena ada proyek yang terbengkalai.

HAG
Bacaan 2 Menit

"Kerugian sudah dihitung oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,-red). Semuanya itu terbengkalai proyeknya, itu berapa kerugian negara yang muncul. Itu baru sebagian kecil, dihitung dari dua gardu induk saja. Bayangkan kalau 21, semuanya terbengkalai,” ujarnya usai sidang.

Ida Bagus mempersilakan kuasa hukum berargumentasi. “Itu kan alibi dia (tidak ada hasil audit BPK), silakan. Seluruhnya masih menunggu hasil auditnya, nanti kita tunggu dari BPKP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa rampung," ujarnya.

Dia juga menambahkan penetapan Dahlan didasarkan pada 15 penyidikan sebelumnya. "Jadi kita sudah temukan 39 saksi dan 335 bukti surat dan dokumen yg terkait. Dari 15 tersangka, 10 sudah bersidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kita juga akan hadirkan ahli yang dapat menjelaskan semua yang menyangkut aspek yuridis dalam kasus ini," ujar Ida Bagus.

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menetapkan mantan Dirut PLN dan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah memeriksa mantan Dirut PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi Menteri BUMN pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Hingga saat ini, kejaksaan telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut, termasuk sembilan karyawan PT PLN yang sudah menjalani penahanan. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mega proyek milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut digarap sejak bulan Desember 2011 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2013.

Tags:

Berita Terkait