Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Penyediaan Penasihat Hukum
Utama

Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang Penyediaan Penasihat Hukum

Kementerian Hukum dan HAM sedang menyusun peraturan teknis mengenai pemberian bantuan hukum. Beberapa putusan MA menegaskan bantuan hukum sejak penyidikan wajib disediakan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
  1. Putusan MA No. 367K/Pid/1998 tanggal 29 Mei 1998

Kaidah hukumnya: “Bila tidak didampingi penasihat hukum di tingkat penyidikan maka bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, hingga BAP penyidikan dan penuntutan oleh penuntut umum batal demi hukum dan karenanya tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan di damping penasihat hukum”.

  1. Putusan MA No. 545K/Pid.Sus/2011

Kaidah hukumnya: “Selama pemeriksaan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum, sedangkan Berita Acara Penggeledahan dan Pernyataan tanggal 15 Desember 2009 ternyata telah dibuat oleh pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut namun oleh petugas yang lain. Dengan demikian Berita Acara Pemeriksaan terdakwa dan berita acara penggeledahan tidak sah dan cacat hukum sehingga dakwaan jaksa yang dibuat atas dasar Berita Acara tersebut menjadi tidak sah dan cacat hukum pula”.

  1. Putusan MA No. 936K/Pid.Sus/2012

Kaidah hukumnya:“Proses penyidikan tidak dilakukan secara benar menurut hukum acara, karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, padahal terdakwa diancam pidana di atas lima tahun”. Permohonan kasasi terdakwa Arief Haryanto dikabulkan majelis, dan akhirnya membebaskan terdakwa.

  1. Putusan MA No. 2588/Pid.Sus/2010

Terdakwa Frengki dan Yusliadi dibebaskan sejak tingkat pertama sampai kasasi. Mahkamah Agung mengkritik praktik yang kerap digunakan kepolisian untuk menyiasati hak tersangka atas bantuan hukum. Hak tersangka atas bantuan hukum dinyatakan tidak terpenuhi jika penasihat hukum hanya diminta menandatangani BAP. Kaidah hukumnya: “Terdakwa telah mencabut semua keterangannya dalam BAP karena berdasarkan atas tekanan/paksaan dari pihak penyidik Polri dan saksi verbalisan tidak dapat dihadirkan JPU untuk menguji bantahan terdakwa. Selama pemeriksaan dari penyidik, kepada terdakwa tidak ada penasihat hukum yang mendampinginya. Penasihat hukum juga menyatakan tidak pernah mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan di penyidik. Penasihat hukum hanya menandatangani BAP setelah siap atas permintaan penyidik”.

  1. Putusan MA No. 650K/Pid.Sus/2011 tanggal 5 April 2011

Terdakwa dalam kasus ini, M. Imam Mubarokh mengajukan kasasi dengan menggunakan tiadanya penasihat hukum sebagai salah satu alasan kasasi. Penyidik meminta tesangka menandatangani pernyataan tidak ingin didampingi penasihat hukum. Kaidah hukumnya: “Tidak disediakannya penasihat hukum tergantung ketersediaan advokat sebagaimana penjelasan Pasal 56 ayat (1) KUHAP”.

  1. Putusan No. 2026/K/Pid/2011

Terdakwa Hartono alias Toni bin Umar diancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan. “Ada penekanan dan penyiksaan terhadap terdakwa; terdakwa dipukuli sehingga tulang kakinya patah. Lagipula terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum selama dalam proses penyidikan padahal terdakwa diancam hukuman mati, dan sesuai Pasal 56 ayat (1) KUHAP terdakwa wajib didampingi penasihat hukum”.

(Baca juga: Wrongful Conviction, Masalah dalam Penegakan Hukum Pidana).

  1. Putusan MA No. 241K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Dalam perkara ini, pemohon kasasi (Sandy Trio Wicaksono) mengajukan argumentasi mengenai tidak dipenuhinya penasihat hukum. Kaidah hukumnya: “Alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/terdakwa yang mengemukakan bahwa putusan judex facti haruslah dinyatakan batal demi hukum dengan alasan bahwa sejak terdakwa diperiksa dalam pemeriksaan penyidik tidak didampingi oleh penasihat hukum bertentangan dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Alasan yang demikian tidak dapat dibenarkan karena ternyata pada saat terdakwa diperiksa di hadapan penyidik kepada terdakwa telah dijelaskan tentang hak-haknya sebagai terdakwa dengan menanyakan apakah akan didampingi penasihat hukum, akan tetapi terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak berkehendak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan akan menghadapi sendiri perkara a quo”.

Tags:

Berita Terkait