Yuk Pahami Perkembangan dan Implementasi Terbaru OSS RBA
Info Hukumonline

Yuk Pahami Perkembangan dan Implementasi Terbaru OSS RBA

Beberapa perubahan dalam sistem perizinan dalam OSS-RBA ini penting bagi pelaku usaha dan para pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui lebih dalam bagaimana sistem OSS RBA bekerja.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Yuk Pahami Perkembangan dan Implementasi Terbaru OSS RBA
Hukumonline

Rezim perizinan usaha berbasis risiko terus mengalami perkembangan dengan implementasi terbaru dari Sistem Perizinan Usaha Terintegrasi secara elektronik (OSS RBA). OSS RBA adalah langkah terobosan pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keandalan proses perizinan usaha dengan mengintegrasikan pendekatan berbasis risiko. OSS RBA adalah sistem yang memanfaatkan teknologi informasi dan pendekatan berbasis risiko untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

Pendekatan berbasis risiko dalam OSS RBA memungkinkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang lebih intensif pada perusahaan dengan potensi risiko yang lebih tinggi, sementara perusahaan dengan risiko yang lebih rendah dapat memperoleh izin usaha dengan lebih cepat. Salah satu perkembangan terbaru dalam implementasi OSS RBA adalah integrasi data dan informasi dari berbagai sumber, seperti perpajakan, keuangan, ketenagakerjaan, dan perizinan lingkungan.

Dengan mengumpulkan dan menganalisis data ini, pemerintah dapat mengidentifikasi perusahaan dengan risiko yang lebih tinggi dan menyusun skor risiko yang berfungsi sebagai dasar dalam proses perizinan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk fokus pada pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan yang membutuhkan perhatian lebih.

Adanya beberapa perubahan dalam sistem perizinan dalam OSS-RBA ini penting bagi pelaku usaha dan para pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui lebih dalam bagaimana sistem OSS RBA bekerja. Implementasi terbaru OSS RBA telah menghadirkan perkembangan signifikan dalam rezim perizinan usaha berbasis risiko. Dengan pendekatan berbasis risiko dan integrasi data yang lebih baik, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi, keandalan, dan transparansi dalam proses perizinan usaha. OSS RBA menjadi landasan yang kuat untuk menciptakan.

Atas dasar itu, Hukumonline bekerja sama dengan Easybiz bermaksud menyelenggarakan: Workshop Hukumonline 2023: Perkembangan & Implementasi Terbaru OSS RBA dalam Rezim Perizinan Usaha Berbasis Risiko yang akan diadakan pada Selasa, 20 Juni 2023 yang diselenggarakan di JS Luwansa Hotel.

Workshop ini akan dihadiri pembicara kompeten yaitu, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi (BKPM) Riyatno, CEO Easybiz Leo Faraytody, serta Febriana Artineli danAndrey keduanya selaku Konsultan Easybiz.

Kami membuka pendaftaran Workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! dan Dapatkan Free Konsultasi dengan Easybiz untuk 10 Perusahaan pendaftar pertama. Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

OSS RBA juga melibatkan kolaborasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Badan Usaha, Dinas Perizinan, dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan pertukaran informasi yang lebih efektif dan koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga tersebut. Dengan demikian, proses perizinan dapat menjadi lebih terintegrasi dan lebih responsif terhadap kebutuhan dan persyaratan bisnis. Implementasi terbaru OSS RBA juga telah menghasilkan peningkatan transparansi dalam rezim perizinan usaha berbasis risiko.

Para pemohon izin usaha dapat melacak status permohonan mereka secara online dan memperoleh informasi terkait proses evaluasi risiko yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini memberikan kejelasan dan kepastian kepada para pemohon, serta memperkuat kepercayaan dalam sistem perizinan. Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (Perppu 2/2022), terdapat beberapa perubahan dalam sistem OSS-RBA yang diantaranya terkait dengan skala usaha yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha dalam kategori usaha kecil dengan hasil penjualan tahunan sebesar Rp 2 miliar – Rp 15 miliar.

Tags:

Berita Terkait