Yuk Pahami Peran Eksekutif Perusahaan agar Persaingan Usaha Lebih Baik
Info Hukumonline

Yuk Pahami Peran Eksekutif Perusahaan agar Persaingan Usaha Lebih Baik

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif bagi komisaris, direktur dan eksekutif perusahaan tentang aspek-aspek hukum dan regulasi terkait persaingan usaha.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dunia bisnis adalah dunia yang penuh dengan persaingan. Setiap perusahaan berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan mempertahankan pangsa pasarnya. Persaingan ini dapat mendorong inovasi dan kreativitas, karena perusahaan harus terus berupaya untuk menawarkan produk atau layanan yang lebih baik.

Peran dan tanggung jawab eksekutif perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat bersaing secara efektif dan mematuhi semua peraturan yang berlaku sangat besar. Dalam mewujudkan tanggung jawab tersebut, eksekutif perusahaan perlu memahami dinamika bisnis dan aspek hukum persaingan usaha untuk memastikan kesuksesan perusahaan.

Dalam upaya memfasilitasi para eksekutif perusahaan dalam memahami dinamika bisnis dan hukum persaingan usaha, Hukumonline menyelenggarakan Hukumonline Executive Training: “Peran Strategis Eksekutif Perusahaan dalam Menghadapi Persaingan Usaha dan Menegakkan Kepatuhan Hukum”. Pelatihan ini akan diselenggarakan di Hotel Pullman Thamrin Jakarta pada hari Selasa, 06 Agustus 2024 mendatang.

Segera daftar karena kuota terbatas agar tidak kehabisan tempat. Pendaftaran pelatihan ini sudah dibuka dan info lengkapnya dapat dilihat di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Para ahli senior di bidang hukum persaingan usaha dan bisnis akan menjadi pemateri dalam pelatihan ini. Mereka adalah Guru Besar FHUI Prof. Kurnia Toha, konsultan persaingan usaha Sutrisno Iwantono, dan ekonom senior INDEF Prof. Didin S. Damanhuri. Dengan materi yang komprehensif dan narasumber yang mumpuni, pelatihan ini sangat tepat bagi para eksekutif perusahaan. Peserta pelatihan ini juga sangat terbatas sehingga penyampaian materi akan menjadi lebih fokus dan eksklusif.

Sebagaimana diketahui, komisaris, direktur, dan eksekutif perusahaan memiliki peran yang sangat penting dalam persaingan usaha. Peran penting tersebut di antaranya adalah sebagai pengambil keputusan strategis, pengawasan risiko dan kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum dalam persaingan bisnis sangat perlu diterapkan agar perusahaan terhindar dari praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Persaingan usaha tidak sehat, berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha harus mematuhi undang-undang dan regulasi terkait dan dilarang melakukan hal-hal yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan undang-undang tersebut, kegiatan yang dilarang adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Tags:

Berita Terkait