Yuk! Pahami Pembuatan Kontrak untuk Startup dan UMKM
Utama

Yuk! Pahami Pembuatan Kontrak untuk Startup dan UMKM

Secara umum kontrak antar dua perusahaan atau UMKM berisikan mulai dari apa produk yang ditawarkan; hak dan kewajiban para pihak, keadaan force majeure, hingga penyelesaian sengketa.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Apa saja penyebab berakhirnya perjanjian harus dijelaskan dalam kontrak. Lalu, apa yang harus dilakukan, kapan mulai berakhirnya, kewajiban apa yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengakhiri penjanjian harus diatur dalam kontrak,” jelasnya.

Lalu, bagaimana cara mengurangi risiko membuat kontrak? Golda menyarankan harus membuat tim, yang khusus menyusun isi draf kontrak tersebut. Mulai klausul standar, klausul komersial atau produknya berikut fitur-fiturnya, siapa saja pihak yang tanda tangan, bagaimana bisnisnya, apa saja keunggulan/kemampuan yang dikuasai.

“Ada banyak jenis kontrak, tetapi yang harus diperhatikan lawan partner usaha kita update kontrak tersebut untuk menghindari jangan sampai kontrak batal demi hukum,” kata dia.

“Dalam sebuah usaha, pelaku usaha harus melakukan negosiasi, mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh, bagaimana caranya agar posisinya saling menguntungkan. Hal ini harus ditulis dalam kontrak, sehingga penting dibuat draft-nya sebelum negosiasi.”

Managing Partner Makarim & Tiara, Lia Alizia menjelaskan keadaan force majeure dalam kontrak tidak harus dikenakan ganti rugi dan bunga karena di luar kendali dan kekuasaannya. “Tetapi, dalam menjalankan sebuah usaha, sebaiknya dalam kontrak, disarankan mengatur hal-hal apa saja yang dapat dikatakan force majeure karena dalam force majeure ada unsur pemaaf,” kata Lia dalam kesempatan yang sama.

Dia mengingatkan sebelum penandatanganan kontrak, ada tahapan negosiasi untuk menyepakati hal-hal apa saja yang bakal diatur dalam kontrak. Misalnya, jangka waktu, hubungan para pihak apa, produk yang ditawarkan, siapa calon investornya. “Ini harus disepakati para pihak dalam membuat perjanjian/kontrak.”

Satu hal penting, kata dia, dalam membuat kontrak para pihak harus mengatur dan menjamin kerahasiaan. Misalnya, jika kerja sama kontrak berakhir, kedua belah pihak harus merahasiakan hal-hal yang termuat dalam kontrak itu, terutama terkait hak kekayaan intelektual perusahaan, rahasia dagang.

“Dalam negosiasi untuk membuat perjanjian, di draf awal harus sudah ditulis pasal-pasal kerahasaian, pemberitahuan, bagaimana cara berkomunikasi, menggunakan bahasa yang berlaku dalam perjanjian. Bila ada sengketa bagaimana penyelesaian sengketanya, kapan harus menyelesaikan sengketa, dimana penyelesaian sengketanya, arbitrase atau pengadilan.”  

Tags:

Berita Terkait