Yuk! Pahami Keprotokolan Upacara Bendera Agustusan
Berita

Yuk! Pahami Keprotokolan Upacara Bendera Agustusan

Terdapat serangkaian tata cara atau keprotokolan yang harus terdapat dalam upacara peringatan kemerdekaan RI. Apa saja?

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Upacara memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-75 berlangsung pada hari ini, Senin (17/8). Seremonial tersebut menjadi rutinitas setiap tahun yang berlangsung dengan persiapan matang oleh seluruh warga negara Indonesia. Tidak hanya upacara, dalam kegiatan tersebut juga identik dengan perlombaan yang menghibur masyarakat.

Di tengah gempita peringatan hari kemerdekaan tersebut, alangkah baiknya publik mengetahui ketentuan tata cara atau keprotokolan upacara peringatan hari kemerdekaan. Ternyata, ketentuan tersebut diatur Undang Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol yang diperbarui melalui UU Nomor 9 Tahun 2010. Salah satu peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.

UU Protokol menyatakan upacara bendera dapat dilaksanakan untuk acara kenegaraan dan resmi seperti Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI. Tata upacara bendera dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan resmi meliputi tata urutan dalam upacara bendera, tata bendera negara dalam upacara bendera, tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera dan tata pakaian dalam upacara bendera.

Tata urutan upacara bendera sekurang-kurangnya meliputi pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan naskah Pancasila, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pembacaan doa. Sementara itu, tata urutan upacara bendera dalam rangka peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia meliputi pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit, pembacaan Teks Proklamasi dan pembacaan doa.

Tata bendera negara dalam upacara bendera meliputi bendera dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam, tiang bendera didirikan di tempat upacara dan penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera. Tata lagu kebangsaan dalam upacara bendera meliputi pengibaran atau penurunan bendera negara dengan diiringi lagu kebangsaan, iringan lagu kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan bendera negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat. Dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan bendera negara diringi dengan lagu kebangsaan oleh seluruh peserta upacara. Waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.

Tata pakaian upacara bendera disesuaikan menurut jenis acara. Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian, atau seragam resmi diatur dalam Peraturan Presiden.

Untuk melaksanakan upacara bendera pada peringatan kemerdekaan RI diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. Kelengkapan upacara meliputi inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, peserta upacara, pembawa naskah, pembaca naskah dan pembawa acara. Perlengkapan upacara meliputi bendera, tiang bendera dengan tali, mimbar upacara, naskah Proklamasi, naskah Pancasila, naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan teks doa.

Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan terlaksananya tata upacara sebagaimana dimaksud dalam acara kenegaraan atau resmi termasuk peringatan kemerdekaan RI tata upacara dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi tersebut. Kemudian, pendanaan keprotokolan dalam acara kenegaraan dan acara resmi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Baca: Mengais Rezeki “HUT RI” Kala Pandemi)

Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-75 Virtual

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang dilakukan secara virtual dan diikuti sekitar 3.805 pegawai di semua kantor OJK di seluruh Indonesia.

Upacara dipimpin oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bersama Anggota Dewan Komisioner lainnya berada di Kantor OJK Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta. Sementara komandan upacara serta petugas upacara lainnya berada di halaman Kantor OJK Gedung Radius Prawiro Kompleks Kementerian Keuangan Jakarta.

Upacara ini digelar OJK untuk tetap menunjukkan semangat persatuan dan kesatuan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 meski dalam suasana pandemi Covid 19.

“Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19. Daya juang kita sebagai satu bangsa dalam menghadapi momen ini, mengingatkan kita akan perjuangan dan semangat para pejuang kemerdekaan yang pada 17 Agustus 1945 berhasil mengantarkan Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan disegani oleh bangsa-bangsa lain di dunia,” kata Wimboh Santoso dalam sambutan di upacara tersebut.

Wimboh mengatakan, langkah menuju cita-cita Indonesia Maju tidak akan terhenti dengan adanya pandemi Covid-19 ini. Hal ini terlihat dari kondisi kondisi stabilitas sektor jasa keuangan yang masih solid melewati paruh pertama tahun 2020 dan juga berperan optimal dalam percepatan pemulihan ekonomi di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid 19.

Ke depan, lanjut Wimboh OJK dituntut untuk senantiasa hadir dan siap berada di garda depan dalam membawa Indonesia bertahan melewati masa sulit ini dan berperan besar mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Wimboh, ada tiga hal fokus OJK dalam program pemulihan ekonomi nasional, yaitu peningkatan kapabilitas dan fleksibilitas untuk mampu bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan lainnya. Upaya ini membutuhkan perubahan yang fundamental dalam cara OJK bekerja, dibarengi dengan etos kerja yang cepat dan berorientasi pada hasil terbaik. (Baca: Merah Putih Wajib Dikibarkan di Setiap Rumah pada Hari Kemerdekaan)

Kedua, mengarahkan kebijakan untuk menjaga aspek prudensial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi guna meningkatkan peran besar sektor jasa keuangan dalam memberikan jump start dan engine of growth bagi upaya pemulihan ekonomi nasional.

Ketiga, mempercepat transformasi digital di sektor jasa keuangan sesuai kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan berbasis teknologi informasi khususnya di era pandemi ini.

“Kita juga harus segera menyiapkan ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi ini dengan cepat, komprehensif dan tepat sasaran, terutama bagi upaya penyediaan akses keuangan bagi masyarakat di kawasan terpencil dan kalangan UMKM agar dapat bertahan dan segera bangkit kembali,” kata Wimboh.

Sementara itu, seperti dikutip dari Setkab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Utama, Kalibata, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2020 dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI). Acara yang berlangsung tepat pukul 00.00 WIB itu juga dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Sosial Juliari P. Batubara, dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Apel Kehormatan dan Renungan Suci tersebut diisi dengan pernyataan Presiden Jokowi selaku Inspektur Upacara mengenai penghormatan tertinggi bagi 10.102 pahlawan yang telah mengabdi dan mengorbankan jiwa raga untuk membela Tanah Air dan meneruskan perjuangan. Sebanyak 9.131 pahlawan dari TNI dan Polri, 877 pahlawan dari Badan Perjuangan, 51 pahlawan dari tokoh nasional, dan 43 pahlawan tidak dikenal bersemayam di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama, Kalibata, Jakarta Selatan.

Presiden juga memberikan penghormatan kepada para pahlawan yang tak dikenal baik nama maupun tempatnya dari seluruh pelosok Indonesia serta turut mendoakan agar para pahlawan diberikan tempat yang layak di sisi-Nya. “Kami menyatakan hormat yang sebesar-besarnya atas keridaan, keikhlasan, dan kesucian pengorbanan para pahlawan dalam mengabdi kepada perjuangan demi kebahagiaan nusa dan bangsa,” ujar Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi memimpin prosesi mengheningkan cipta dengan doa bersama yang dipandu oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Turut hadir dalam Apel Kehormatan dan Renungan Suci antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Selain itu turut hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Tags:

Berita Terkait