Yuk Menjadi Cerdas dalam Praktik Pengadaan Barang dan Jasa
Info Hukumonline

Yuk Menjadi Cerdas dalam Praktik Pengadaan Barang dan Jasa

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai praktik ideal pengadaan barang/jasa dan aspek hukum yang berlaku sebagai bentuk optimalisasi efisiensi dan pengelolaan risiko hukum bagi perusahaan.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Jika suatu kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka dapat berpotensi menimbulkan risiko hukum yang serius. Hal-hal seperti pelanggaran kontrak, tuntutan hukum dari pihak ketiga, dan sanksi dari regulator, dapat berpotensi terjadi.

Oleh karena itu, Hukumonline bermaksud untuk menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2024: “Menguasai Praktik dan Kepatuhan Hukum dalam Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa bagi Perusahaan”, pada tanggal 11 Juli 2024, pukul 09:00 - 16:30 WIB bertempat di Fraser Place Setiabudi, Jakarta Selatan.

Workshop kali ini akan menghadirkan pakar berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa, yaitu Setya Budi Arijanta selaku Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Mochamad Fajar Syamsualdi selaku Partner dari GHP Law Firm. Para narasumber akan mengupas tuntas mengenai kegiatan pengadaan barang/jasa, mulai dari aspek hukum, praktik dan perikatan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, penyelesaian sengketa pengadaan barang/jasa, hingga manajemen risiko terkait kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kami membuka pendaftaran Workshop ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewati kesempatan ini, tempat terbatas. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Bagi para pegiat dan praktisi pengadaan barang/jasa, memiliki pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, penerapan strategi yang efektif, serta kepatuhan terhadap hukum, merupakan kunci dalam mengelola risiko dan menjaga integritas suatu perusahaan dalam melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Pemahaman mengenai regulasi yang mengatur tentang kegiatan pengadaan barang dan jasa dibutuhkan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang adil. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur tidak hanya dibutuhkan untuk menjamin integritas proses pengadaan barang/jasa, namun sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Tags:

Berita Terkait